Sukses

3 Fakta Resmi Ditetapkannya Tanggal Idul Adha 2022 Jatuh pada Minggu 10 Juli

Dijelaskan Wamenag Zainut, keputusan terkait penetapan tanggal Idul Adha 2022 ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal.

Liputan6.com, Jakarta - 1 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi telah resmi ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada Jumat 1 Juli 2022.

Dengan begitu, maka Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 setelah diputuskan melalui sidang isbat, Rabu 29 Juni 2022.

"Secara mufakat, 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022 Masehi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi saat menyampaikan keterangan pers sidang isbat di Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.

Dijelaskan Wamenag Zainut, keputusan terkait penetapan tanggal Idul Adha 2022 ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal.

"Dari 86 titik di 34 provinsi pemantauan hilal, tak ada satupun yang melaporkan telah melihat hilal," terang Wamenag Zainut.

Sementara kriteria baru Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) yang digunakan pemerintah dalam menentukan awal bulan, parameter elongasi harus berada pada minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.

Meski begitu, dengan ditetapkannya Idul Adha pada 10 Juli, maka terjadi perbedaan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menyatakan 10 Zulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Berikut sederet fakta terkait penetapan tanggal Idul Adha 2022 dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

1. Melihat Posisi Hilal

Pemerintah secara resmi telah menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi jatuh pada Jumat 1 Juli 2022. Dengan begitu, maka Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 setelah diputuskan lewat sidang isbat, Rabu 29 Juni 2022.

"Secara mufakat, 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022 Masehi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi saat menyampaikan keterangan pers sidang isbat di Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.

Wamenag mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Dari 86 titik di 34 provinsi pemantauan hilal, tak ada satupun yang melaporkan telah melihat hilal.

Dari hasil pemaparan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag) ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi antara 0 derajat 52 menit sampai dengan 3 derajat 13 menit dengan sudut elongasi 4,27 derajat sampai dengan 4,97 derajat.

 

3 dari 4 halaman

2. Hasil MABIMS

Sementara kriteria baru MABIMS yang digunakan pemerintah dalam menentukan awal bulan, parameter elongasi harus berada pada minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.

Dengan demikian, ketinggian hilal pada Rabu 29 Juni 2022 belum memenuhi kriteria baru MABIMS yang menjadi pedoman pemerintah.

"Hisab sudah di atas ufuk tapi belum memenuhi imkanul rukyat MABIMS serta laporan hilal juga tidak terlihat," kata Zainut, seperti dikutip dari Antara.

 

4 dari 4 halaman

3. Berbeda dengan Muhammadiyah

Dengan ditetapkannya Idul Adha pada 10 Juli, maka terjadi perbedaan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menyatakan 10 Zulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Muhammadiyah yang mengacu pada metode wujudul hilal, menyatakan bahwa posisi bulan di Indonesia sudah di atas ufuk pada Rabu sore. Artinya kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi.

Dalam sidang isbat ini melibatkan sejumlah unsur masyarakat, mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan Ormas Islam, dan sebagainya.