Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dijadwalkan akan memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
Diketahui, salah satu agenda dalam rapat paripurna ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
Advertisement
Baca Juga
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasikan soal cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Selain itu, ada juga hal yang mengatur mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.
"RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia," ucap Puan Maharani.
Politikus PDIP ini berharap, Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Agenda Rapat Paripurna DPR
Selain RUU KIA, Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 ini juga akan membahas sejumlah agenda.
Pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Kedua, penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.
Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas sejumlah RUU tentang provinsi, seperti RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, rapat juga beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk 3 Provinsi Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Selanjutnya, rapat juga akan mendengar tentang Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Terakhir, rapat akan mendengarkan pendapat para fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Advertisement