Sukses

Temui Peternak, Ma'ruf Amin Pastikan Sapi Kelompok Tani Lombok Barat Bebas PMK

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyambangi Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, untuk meninjau peternakan sapi milik Kelompok Tani Ternak (KTT) Reyan Baru.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyambangi Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, untuk meninjau peternakan sapi milik Kelompok Tani Ternak (KTT) Reyan Baru. Dia memastikan peternak di sana telah berhasil melalui kondisi sulit dalam menghadapi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), yang menjangkit sebagian besar ternaknya.

"Dari penjelasan yang saya dapat, sapi di sini 327 sapi ternyata ini kemarin kena semua 100 persen kena PMK, dan setelah itu ada usaha dari para peternak, para pengurus, dibantu Kementerian Pertanian untuk upaya mengobati penyakit PMK itu. Selama 14 hari ternyata sekarang 100 persen sembuh semua. Alhamdulillah berkat usaha dan kegigihan para peternak," tutur Ma'ruf di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/6/2022).

Ma'ruf pun memberikan apresiasi dan rasa terima kasih mendalam kepada para petugas kesehatan yang telah maksimal membantu para peternak hingga seluruh sapi yang ada berhasil kembali sehat.

"Nanti dari Ditjen Pertanian akan dibantu 6 bulan kemudian," jelas dia.

Menurut Ma'ruf, secara keseluruhan pemerintah sangat prihatin dengan wabah PMK yang melanda sejumlah daerah. Untuk itu, pemerintah telah mengambil langkah vaksinasi di berbagai wilayah untuk mencegah menyebarnya PMK ke hewan ternak.

"Jadi sapi yang sehat divaksin supaya ada kekebalan, dan yang kena (PMK) terus dilakukan pengobatan intensif," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf juga mengingatkan pentingnya tenaga kesehatan hewan memperhatikan situasi peternakan jelang Hari Raya Idul Adha. Jangan sampai sapi yang mengalami sakit malah didistribusikan untuk prosesi kurban.

"Kalau di daerah itu tidak ada sapi yang bisa dijadikan kurban bisa menggunakan hewan lain, kambing, domba, yang sehat," Ma'ruf menandaskan.

 

 

2 dari 4 halaman

Sudah Ada 3 Juta Dosis Vaksin PMK di Indonesia

Pemerintah mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak, Rabu (29/6/202). Rapat tersebut membahas perkembangan terkini upaya penanganan penyakit PMK. Selain itu, Rakortas tersebut juga membahas mengenai penyiapan anggaran untuk penanganan penyakit PMK.

Hadir dalam rapat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Bulog dan Pimpinan K/L yang lain.

Menko Airlangga menjelaskan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalian kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 Provinsi.

Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, Pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota, dengan jumlah kasus yang Sakit sebanyak 289.430 ekor, Sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, Kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tegas Menko Airlangga.

3 dari 4 halaman

Aturan

Perlu diketahui bahwa saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan Sapi, juga sudah menjangkiti Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi. Untuk itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” kata Menko Airlangga.

Juga sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK. “Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Menko Airlangga.

4 dari 4 halaman

Percepatan Vaksinasi

Pada kesempatan Rakortas tersebut, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga memaparkan Struktur Organisasi Satgas di tingkat Provinsi dan juga di tingkat Kabupaten/ Kota, yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, POLRI, TNI, Asosiasi dan Pelaku Usaha, Akademisi serta unsur masyarakat lainnya.

Juga dipaparkan strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalulintas hewan berdasarkan Zonasi Wilayah.

Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan Menteri/Kepala Lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Rapat Satgas PMK dengan Kementerian/Lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19.