Sukses

Dampak Pemekaran Papua, Opsi Terbit Perppu untuk UU Pemilu Terbuka

Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, usai pembentukan tiga provinsi baru di Papua, berdampak direvisinya UU Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, usai pembentukan tiga provinsi baru di Papua, berdampak direvisinya UU Pemilu.

Menurut dia, pemekaran Papua berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah tersebut.

"Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," kata Rifqinizami dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).

Menurut dia, pihaknya membuka opsi bila revisi UU Pemilu tersebut melalui mekanisme pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Ada urgensi UU Pemilu hingga UU Pilkada diubah karena harus mengubah norma yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Perppu terkait dengan persoalan itu karena kami anggap Perppu cukup urgen untuk dikeluarkan terkait mitigasi beberapa norma yang harus diubah di UU Pemilu maupun Pilkada untuk melakukan penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang," jelas Rifqi.

 

2 dari 3 halaman

Perppu Bisa Jadi Pilihan

Menurut Rifqi, Perppu menjadi pilihan bila ingin revisi ini bisa segera diselesaikan.

"Kita akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," ujarnya.

Beberapa norma yang perlu diubah di antaranya, mengenai daerah pemilihan (Dapil) pemilu legislatif, jumlah kursi parlemen, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, serta penanganan sengketa.

"Dapil, jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota kpu dan bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi dan lain-lain," kata Rifqi.

 

3 dari 3 halaman

UU DOB

Pada Kamis 30 Juni 2022, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua menjadi Undang-Undang (UU).

UU yang disahkan DPR RI tersebut adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com