Tanaman yang mengandung zat kimia serupa dengan narkoba, Khat, tak hanya ada di Afrika dan sebagian wilayah Arab. Zat kimia yang disita dari kediaman Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 27 Januari lalu, juga dapat dijumpai di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Jika diekstrak, daun Khat akan menghasilkan zat chatinone (katinon), turunan dari methylenedioxymethcathinone. Tanaman yang menyerupai daun jambu ini, biasa dinikmati wisatawan asal Timur Tengah yang melancong ke Puncak. Efeknya mirip ekstasi, tapi baru akan terasa setelah 1 jam dikonsumsi.
Efek yang ditimbulkan dauh Khat juga hampir seperti kokain. Pengguna akan terbawa kegembiraan berlebihan, membangkitkan stamina, tidak merasa lapar, dan jadi sulit tidur.
Di sisi lain zat ini menyimpan bahaya karena merusak sistem saraf pusat, mengganggu panca indera, hingga menimbulkan depresi serta hasrat ingin bunuh diri.
Harga jual daun Khat tidak murah. Di Bogor, daun khat diperjualbelikan mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kemasan.
Sementara di Ethiopia, daun Khat dengan mudah diperjualbelikan seharga US$ 10 dolar per ikat atau sekitar Rp 100 ribu.. Warga lokal mengunyahnya seperti makan daun sirih. Di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris, zat katinon yang masuk ke dalam narkotika golongan I itu dilarang.
Sedangkan di Indonesia, zat ini masuk dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I sehingga penggunanya bisa dijerat hukum.
Dari penangkapan di rumah Raffi Ahmad, 7 orang positif menggunakan narkoba. Dua di antaranya ditemukan menggunakan zat turunan katinon.(Ais)
Jika diekstrak, daun Khat akan menghasilkan zat chatinone (katinon), turunan dari methylenedioxymethcathinone. Tanaman yang menyerupai daun jambu ini, biasa dinikmati wisatawan asal Timur Tengah yang melancong ke Puncak. Efeknya mirip ekstasi, tapi baru akan terasa setelah 1 jam dikonsumsi.
Efek yang ditimbulkan dauh Khat juga hampir seperti kokain. Pengguna akan terbawa kegembiraan berlebihan, membangkitkan stamina, tidak merasa lapar, dan jadi sulit tidur.
Di sisi lain zat ini menyimpan bahaya karena merusak sistem saraf pusat, mengganggu panca indera, hingga menimbulkan depresi serta hasrat ingin bunuh diri.
Harga jual daun Khat tidak murah. Di Bogor, daun khat diperjualbelikan mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kemasan.
Sementara di Ethiopia, daun Khat dengan mudah diperjualbelikan seharga US$ 10 dolar per ikat atau sekitar Rp 100 ribu.. Warga lokal mengunyahnya seperti makan daun sirih. Di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris, zat katinon yang masuk ke dalam narkotika golongan I itu dilarang.
Sedangkan di Indonesia, zat ini masuk dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I sehingga penggunanya bisa dijerat hukum.
Dari penangkapan di rumah Raffi Ahmad, 7 orang positif menggunakan narkoba. Dua di antaranya ditemukan menggunakan zat turunan katinon.(Ais)