Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadapi kendala dalam mengusut dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang terjadi di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan penyidik kesulitan menggali kasus tersebut dari korban.
Berdasarkan data dari kepolisian, korban pencabulan dan pemerkosaan itu berjumlah 11 santriwati. Namun, hanya tiga korban yang bersedia dimintai keterangan.
Advertisement
"Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sampai saat ini berhasil melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap tiga orang korban, karena memang kendalanya para korban ini enggan datang ke kantor Polisi untuk melaporkan," papar Zulpan saat konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Berkaca dari hal tersebut, lanjut dia, penyidik berinisiatif menemui para korban demi mempermudah dalam hal proses pemeriksaan.
Dia sendiri tak menjelaskan secara gamblang, alasan para korban ogah memenuhi undangan kepolisian. Dia hanya memastikan akan mengusut kasus secara profesional.
"Kita jemput bola mendatangi para korban yang lain yang memang enggan datang ke memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan," ujar Zulpan.
Dia berharap kepada santri-santri lain yang mengalami hal serupa bisa melaporkan kepada penyidik. "Agar kita bisa mendapat keterangan tambahan terkait jumlah korban yang lain," tandas dia.
Â
4 Tersangka
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat terus bergulir.
Dugaan pemerkosaan dan pencabulan sejumlah santri mencuat usai penasihat hukum dari para korban membuat laporan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Adapun, tiga tersangka di antaranya belatar belakang sebagai ustaz sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang juga menimba ilmu di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat.
"Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dan jadi tersangka," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Â
Advertisement
Tak Ditahan
Zulpan menerangkan, perbuatan tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh satu ustaz dan satu santri putra senior. Sementara, dua orang ustaz lain melakukan tindak pidana pencabulan.
"Sampai dengan hari ini 4 orang pelaku ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar dia.
Kendati menyandang status sebagai tersangka, keberadaan empat orang masih disembunyikan pihak kepolisian. Diduga, keempat tersangka masih menghirup udara bebas.
"Penyidikan sudah menggelar nya seperti itu, nanti kalau masalah dia sudah diamankan ditangkap akan kami sampaikan lagi," ujar dia.