Sukses

Dewas KPK Akan Gelar Sidang Etik Terhadap Lili Pintauli Hari Ini, Selasa 5 Juli 2022

Keputusan menyidangkan laporan dugaan pelanggaran etik Lili ini dilakukan usai KPK mengklarifikasi sejumlah pihak dan dokumen yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar atau LPS akan menjalani sidang etik hari oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Hal itu dilakukan setelah dia diduga menerima gratifikasi MotoGP Mandalika.

"Sidang etik bagi dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan diterima, Selasa (5/7/2022).

Senada, Tim klarifikasi Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan terpisah juga membenarkan jika Lili Pintauli akan disidang hari ini.

"Dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina.

Albertina menyebut, keputusan menyidangkan laporan dugaan pelanggaran etik Lili ini dilakukan usai mengklarifikasi sejumlah pihak dan dokumen yang ada.

Usai adanya konfirmasi sidang etik ini, beredar kabar jika Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hal tersebut dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali kepada awak media.

Terkait dengan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli yang akan naik ke persidangan, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

"KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 B UU KPK," Ali menutup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tunggu Keterangan Pertamina

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, menyebut pihaknya masih menunggu jawaban dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati terkait dugaan gratifikasi MotoGP kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Dewas masih menunggu jawaban atau keterangan tertulis dari Dirut Pertamina, karena pada waktu diklarifikasi, ada beberapa hal yang Dirut Pertamina belum dapat memberikan keterangan," ujar Albertina dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

Albertina menyebut, pada saat pemeriksaan terhadap Nicke pada 27 April 2022, Nicke belum memberikan semua keterangan yang dibutuhkan Dewas KPK.

Menurut Albertina, saat itu Nicke berjanji akan memberikan keterangan secara tertulis. Namun, Nicke Widyawati belum memenuhi janjinya tersebut.

"Dan menjanjikan akan memberikan secara tertulis, namun sampai hari ini belum diterima dewas, meskipun dewas juga telah mengirim surat untuk hal tersebut," kata Albertina.

Albertina menyebut, Dewas KPK sudah berkirim surat kepada Nicke sejak 20 Mei 2022 agar Nicke segera memenuhi janjinya. Namun, hingga saat ini janji tersebut belum ditepati Nicke. "Surat sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022, sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," kata Albertina.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membenarkan dirinya memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (30/5/2022). "Ya betul, tadi sudah selesai sekitar pukul 12.15 WIB," ujarnyaa saat dikonfirmasi.

Albertina tak merinci soal materi pemeriksaan terhadap Lili. Namun Albertina menyebut pihaknya mencecar banyak pertanyaan kepada mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu. "Cukup banyak yang ditanyakan," kata dia.

Albertina tak menjawab rinci saat ditanya apakah Lili mengaku menerima tiket dan hotel menyaksikan gelaran MotoGP Mandalika. "Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat," kata Albertina.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.