Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada Rabu, 6 Juli 2022 di Kantor Dewan Perwakilan Aceh.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapur DPR Aceh, besok hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, kepada Liputan6.com, Selasa (5/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dia membenarkan Achmad berasal dari unsur TNI. Meski demikian, dia tak lagi aktif atau sudah purnawirawan yang kini menjabat sebagai staf ahli Mendagri.
"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI. Beliau bukanlah TNI aktif, tapi sudah purnawirawan TNI. Kemarin siang beliau telah dilantik sebagai Sahmen (Staf Ahli) Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," jelas Kasto.
Adapun surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur Aceh ini telah dikirim oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, pada 4 Juli 2022.
"Surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur Aceh ke Ketua DPR Aceh," tutur Kasto.
Dia pun berharap Achmad mampu mengembang tugas dengan baik dan amanah.
"Mohon doa dan dukungannya agar Beliau dapat mengemban amanah tugas tersebut demi bangsa dan negara," kata Kasto.
Â
Pernyataan Tito
Sebelumnya, Tito Karnavian menyatakan ke depan pihaknya tidak akan lagi menunjuk penjabat kepalda daerah (Pj) dari kalangan TNI-Polri aktif.
Tito mengklaim telah menerima aspirasi masyarakat agar mengutamakan pejabat sipil menjadi Pj.
"Dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society kita paham kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," kata Tito di Gedung Kemendagri, Kamis (16/6/2022).
Dia menyebut aturan mengenai utamakan penunjukan Pj dari kalangan sipil sudah dibahas oleh Menko Polhukam, Panglima TNI, dan Kapolri.
Â
Advertisement
Aturan Teknis
Selain itu aturan juga akan dituangkan dalam aturan teknis Kemendagri yang tengah digodok oleh Kemendagri.
Menurut Tito, ini adalah bagian dari menghormati kalangan civil society.
"Kita melihat ke depan kita dari hasil rapat berdama Menko Polhukam keinganan seperti itu, kita harga civil society jadi yang diajukan adalah pejabat sipil," kata dia.