Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan akan menerapkan uji emisi kendaraan sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Asep saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022)
Asep menyampaikan syarat ini masih dalam pembahasan dengan Bapenda dan akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Namun rencananya akan diberlakukan mulai akhir 2022 ini.
Advertisement
"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep.
Sanksi?
Sementara itu, Asep menyebut penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum dipastikan. Untuk saat ini, Dinas LH masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.
"Jadi memang masih dalam tahap pembahasan dengan Polda tetapi dengan Bapenda untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa kita terapkan," jelas dia.
Advertisement
Cara Pemprov Kurangi Emisi
Menurut Asep penerapan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengurangi emisi dari kendaraan.
"Sama-sama kita ketahui sumber pencemar dari polusi udara jakarta itu adalah 75 persennya berasal dari emisi bergerak seperti kendaraan baik roda dua maupun roda empat," kata dia.
Â