Liputan6.com, Jakarta Penangkapan seorang pelaku penculikan diwarnai aksi kejar-kejaran hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu pun sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik memburu Ronny (43) usai mengusut laporan dari seorang wanita bernama Lenny Avana.
Ketika itu, anaknya berinisial CAT (16) dibawa kabur dari pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat.
Advertisement
Baca Juga
"Korban dibawa oleh seorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan mobil," kata Zulpang dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Zulpan menyampaikan, aksi penculikan yang belakangan diketahui pria bernama Ronny tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
"Pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta," ujar dia.
Tak hanya itu, selama berada dalam penguasaan pelaku, barang-barang korban diambil alih. Bahkan, pelaku juga menguras isi rekening korban.
"Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, uang dan tas. Sebelumnya pelaku memaksa korban untuk mengambil uang senilai Rp 5 juta," ujar dia.
Zulpan menyebut penyidik Jatanras Polda Metro Jaya lalu berhasil mendeteksi keberadaan pelaku pada Senin, 4 Juni kemarin pukul 14.30 WIB. Pelaku saat itu tengah melaju ke arah Jalan Raya Sunter.
Saat itu, pelaku menolak berhenti dan malah menabrak beberapa sepeda motor dan mobil warga. Terkait kejadian ini, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil rusak akibat ditabrak oleh pelaku.
"Pada saat melakukan pengejaran, pelaku melawan arah dan banyak menabrak korban-korban lain. Kemudian pelaku juga tidak kunjung berhenti," ujar dia.
Â
Jerat Pasal
Zulpan mengatakan, melihat situasi tersebut pihaknya lalu mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Saat ini, pelaku sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 333 KUHP.
Kasus penculikan, jauh sebelumnya juga pernah dialami seorang pria di Bogor, Jawa Barat. Polisi setempat berhasil mengamankan pelaku atas dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap Fuad Zamrudin (29) warga Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Meski demikian, Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan, ada tiga pelaku lain yang masih buron.
"Untuk sementara yang diamankan baru satu orang dari total empat pelaku yang diperoleh dari hasil penyidikan," kata dia, Jumat 17 Juni 2022.
Adapun pelaku berinisial ML sebagai peminjam uang. Yang bersangkutan meminjamkan uang kepada kakak korban sebesar Rp 200 juta.
Diduga, pelaku kesal lantaran utangnya tak kunjung dibayar.
"Motifnya masalah utang kepada kakaknya korban. Pengakuan pelaku baru kali ini menagih utang dengan kekerasan," ujar Iman.
Pada saat akan menagih utang menjelang tengah malam, lanjut Iman, kakak korban sedang tidak berada di rumahnya, sehingga Fuad yang kena sasaran.
Advertisement
Disekap di Jakarta Timur
Dia dianiaya dan diculik lalu disekap di wilayah Jakarta Timur setelah sebelumnya ditembak lebih dulu sebanyak tiga kali menggunakan senjata airsoft gun.
Fuad akhirnya berhasil melarikan diri pada pagi hari setelah sempat disekap selama 3 jam.
"Si korban sempat dibawa dari rumahnya ke wilayah Jakarta Timur, dan korban berhasil kembali ke rumah dan membuat laporan polisi," kata Iman.