Sukses

Jelang Idul Adha, Dinas KPKP Sudah Periksa 41.508 Ribu Hewan Kurban

Selain pemeriksaan dan pengawasan terhadap hewan kurban, menjelang Idul Adha pihak Dinas KPKP juga melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada penjual hewan kurban.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha.

Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati menyatakan pemeriksaan dilakukan di tempat penampungan atau penjualan wilayah DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan/penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," kata Eliawati saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (5/7/2022).

Eli mengatakan hingga 4 Juli 2022 sebanyak 1.016 lokasi dengan jumlah ternak 41.508 ekor telah diperiksa dan dimonitor petugas. Hewan ternak tersebut terdiri dari 13.438 ekor sapi, 168 ekor kerbau, dan 22.183 ekor kambing, dan 5.719 ekor domba.

Dia menjelaskan selain pemeriksaan dan pengawasan terhadap hewan kurban, Dinas KPKP juga melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada penjual hewan kurban.

Hal ini untuk mencegah dan mengetahui adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban.

"Petugas juga melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pemilik penjual hewan kurban terkait pencegahan penularan penyakit hewan, penerapan biosecurity, dan pelaporan jika ditemukan adanya dugaan kasus penyakit hewan menular," jelas dia.

Selain itu, Eli menyampaikan pihaknya melakukan penilaian terhadap kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban. Penilaian ini terkait dengan fasilitas penunjang yang ada.

"Penilaian kelayakan tempat penampungan/penjualan hewan kurban terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah, serta area disposal juga menjadi poin pengawasan petugas," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

DKI Jakarta Butuh 47 Ribu Ekor Sapi Kurban

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan memasuki Idul Adha, DKI Jakarta memiliki kebutuhan sebanyak 47 ribu ekor sapi untuk kurban.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengutarakan bahwa saat ini, total sudah ada 42 ribu sapi yang tiba di Jakarta. Dia memastikan semua sapi menjalani telah menjalani proses karantina.

"Sehingga InsyaAllah status di Jakarta tetap hijau dan aman dari PMK. Masih ada 5 ribu yang dalam perjalanan diprediksikan akan tuntas sebelum perayaan Idul Adha," kata Anies di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Dengan demikian, Anies menyebut masih ada 5.000 ekor hewan kurban yang masih dalam perjalanan. Hewan kurban ini diprediksi akan tiba dan tuntas sebelum perayaan Idul Adha berlangsung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni berharap pihak kepolisian bisa ikut terlibat dalam mengawasi hewan kurban untuk mencegah wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) jelang Idul Adha.

"Karenanya, saya meminta kepada Kepolisian untuk mengerahkan aparatnya turun langsung melakukan sweeping demi memastikan agar hewan yang diqurbankan tidak tengah menderita penyakit," kata dia dalam keterangannya, Senin, 4 Juli 2022.

Menurut politikus NasDem itu, hal tersebut sangat penting dilakukan untuk membendung penularan wabah PMK.

" Jangan sampai terdapat daging yang sampai ke warga itu adalah daging yang sudah terinfeksi dan tidak layak makan, khawatir malah jadi masalah baru nanti," ungkap Sahroni.

Dia pun berharap pihak kepolisian segera bekerja sama dengan lembaga lainnya untuk melakukan edukasi terutama kepada peternak terkait ciri-ciri dan gejala PMK.

3 dari 3 halaman

Perlu Jalani Sterilisasi

Petugas dan peternak dari daerah yang tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) perlu menjalani proses sterilisasi diri.

Sterilisasi yang dimaksud dinamakan dekontaminasi -- proses yang meliputi kegiatan mencuci atau menyemprotkan (spraying) kandang, peralatan, kendaraan, dan alat-alat yang memungkinkan penularan PMK.

Dekontaminasi menggunakan zat kimia (disinfektan) yang bertujuan menghilangkan atau menekan seminimal mungkin sumber-sumber penularan virus penyakit mulut dan kuku yang disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Aphthovirus dan keluarga Picornaviridae.

Panduan teknis pelaksanaan dekontaminasi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku. SE diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas PMK tertanggal 1 Juli 2022.

Dalam SE Satgas PMK yang diperoleh Health Liputan6.com pada Sabtu, 2 Juli 2022, tujuan dilakukan dekontaminasi pada manusia adalah untuk menjamin bahwa orang yang berasal dari daerah tertular sudah bersih dan tidak tercemar dari patogen kontaminan agar tidak menyebarkan penyakit kepada hewan lainnya.

Proses dekontaminasi juga menghilangkan virus PMK dari sumbernya. Objek-objek yang dapat menjadi sumber pembawa virus PMK yang dimaksud ialah orang (termasuk pakaiannya), kendaraan, peralatan, mesin-mesin, karkas dari hewan tertular (bangkai), kandang, kotoran/tinja, serta area lingkungan kandang (termasuk jalanan).