Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria secara simbolis menyampaikan Raperda itu kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Ada tiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Transportasi, danPengendalian Lalu-Lintas Secara Elektronik.
Riza menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan. Guna menata kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Advertisement
Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusul dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga
Riza menyebut bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.
Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Riza menambahkan dengan adanya Raperda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ini, diharapkan akan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Daerah.
"Tentunya dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan," kata Riza di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Â
Jadi Panduan
Selanjutnya, Riza menjelaskan mengenai Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Dia berharap Raperda ini dapat menjadi panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.
Menurut Riza Kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kebijakan pengendalian lalu lintas penting untuk diterapkan mengingat transportasi menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di DKI Jakarta.
Sehingga pembatasan kendaraan tidak hanya menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik. Tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan," jelas Riza
Â
Advertisement