Sukses

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Kali Krukut

Penemuan mayat di Kali Krukut pada Kamis (30/6/2022) merupakan korban pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Penemuan mayat di Kali Krukut pada Kamis (30/6/2022) merupakan korban pembunuhan. Korban berinisial I. Sementara Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku berinisial SR alias P (27) dilokasi persembunyiannya di Brebes, Jawa Tengah.

“Usai korban ditemukan kami melakukan pengembangan dan diketahui korban dibunuh pelaku yang berstatus pacar korban,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar kepada Liputan6.com, Selasa (5/7/2022)

Imran menceritakan, korban dengan pelaku sudah berpacaran sejak tujuh bulan lalu. Pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal dari rasa cemburu pelaku yang menemukan pesan berupa chat di handphone milik korban.

“Korban mendapatkan chat dari seseorang yaitu 'sayang kamu dimana',” kata Imran.

Imran mengungkapkan, usai membaca chat tersebut pelaku meminta korban untuk menghubungi orang yang mengirim chat tersebut. Setelah korban berhasil menghubungi telepon tersebut langsung ditutup dan pelaku mengajak korban ke sebuah saung di wilayah Depok.

“Di saung itu korban dan pelaku cekcok hingga pelaku membunuh korban menggunakan sarung,” ungkap Imran.

Imran menjelaskan, korban menggunakan sarung untuk mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku yang mengetahui korban telah meninggal dunia, mayatnya dibuang di aliran kali Krukut.

“Pelaku membuang jenazah korban di kali Krukut bersama handphone dan dompet korban,” jelas Imran.

Setelah pelaku membuang jenazah korban, motor milik korban dibawa pelaku. Motor korban dibawa pelaku kerumah rekannya untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.

“Setelah menitipkan motor korban pelaku melarikan diri ke wilayah Brebes Jawa Tengah,” ucap Imran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Metro Depok berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. Pelaku akan dijerat pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

“Pelaku kami ancam hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Imran.

Sebelumnya, Polsek Jagakarsa menemukan mayat perempuan tanpa identitas di Kali Krukut, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penemuan jenazah terjadi pada Kamis (306/2022), sekitar pukul 06.00 WIB.

Adanya kejanggalan terhadap jenazah korban yang ditemukan di Kali Krukut, Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi identitas korban dan melakukan pengembangan pembunuhan yang mengarah kepada pelaku. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.