Sukses

Baleg Minta Surpres Revisi UU ITE Segera Dibacakan di Paripurna

Seluruh fraksi di Baleg DPR sepakat agar proses kelanjutan revisi UU ITE disegerakan dan bisa dibawa ke rapim dan Bamus.

 

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (supres) revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyatakan, pihaknya akan mencari tahu alasan surpres tersebut belum dibacakan dalam rapat paripurna DPR.

"Dari informasi surpresnya udah turun tapi kan belum pernah dibacakan (di paripurna DPR). Nanti kita akan coba konfirmasi ke biro, pimpinan, apakah posisi supresnya di mana," kata Willy di kompleks parlemen Senayan, Selasa (5/7/2022).

Willy akan meminta surpres itu segera dibacakan di rapat paripurna DPR. Meski demikian, ia menyebut periode sidang kali ini tidak cukup waktu sehingga baru bisa terlaksana di masa sidang selanjutnya.

"Mungkin masa sidang depan ya, masa sidang ini tinggal berapa hari. Kita kalau masih ada bamus tentu kita akan sampaikan ke bamus untuk dibacakan di paripurna supresnya," ujarnya.

Menurut Willy, seluruh fraksi di Baleg DPR sepakat agar proses kelanjutan revisi UU ITE disegerakan dan bisa dibawa ke rapim dan Bamus. "Tentu ini akan kita bawa ke rapim atau ke bamus nantinya di mana ininya nanti akan dibahas. Jadi kami akan berusaha secepatnya. Tadi respons dari semua fraksi bagus untuk ini di-follow up secara lebih cepat," ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Sudah Diterima Tanggal 16 Desember

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surpres tentang revisi UU ITE sudah diterima pada masa sidang II DPR tahun sidang 2021-2022 atau tanggal 16 Desember 2021.

"Bahwa surpres tentang revisi UU ITE itu datang atau sampai di DPR pada tanggal 16 Desember pada saat penutupan masa sidang. Sehingga baru akan diproses, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pada masa sidang depan," kata Dasco, Jumat (24/12/2021).

Â