Liputan6.com, Jakarta Mantan Presiden lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin angkat bicara soal kabar nominal gajinya yang mencapai Rp250 juta saat menjabat di lembaga filantropi tersebut.
Dia mengklaim apa yang diterimanya selama ini bukanlah berasal dari ACT saja, tapi banyak lembaga.
Advertisement
Baca Juga
"Total remunerasi atau gaji yang diterima merupakan akumulatif dari banyak lembaga. ACT hanyalah salah satu dari sekian banyak lembaga yang pernah saya pimpin," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Dia menjelaskan, lembaga yang dimaksud diantaranya Global Wakaf, Global Zakat, Global Qurban, MRI, DMIII (Disaster management isntitute of Indonesia). Lalu di bawah Global Wakaf juga masih banyak lembaga lainnya yakni, lumbung ternak wakaf, lumbung beras wakaf, lumbung air wakaf dan lainnya.
"Semua lembaga-lembaga tersebut dibawahi oleh satu holding berlegal perkumpulan yaitu GIP (Global Islamic Fhilanthropy) dimana saya menjadi presidennya," tutur Ahyudin.
Dia menuturkan, sumber dana GIP berasal dari lembaga yang dibawahnya. " Termasuk saya sebagai presiden GIP. Di semua lembaga yang dibawahi GIP saya adalah ketua dewan pembina yayasan. Sedangkan leader GIP yang lainnya adalah tim pengurus di legal yayasan lainya. GIP menjadi holding dari semua lembaga sudah berlangsung sejak GIP dilahirkan sekitar tahun 2013," jelasn Ahyudin.
Meski demikian, dia tak mengungkapkan gaji yang diterima pihaknya. Hanya mengungkapkan sumber dana dari GIP.
"Remunerasi profesional bagi semua SDM lembaga mulai dijalankan setelah pencapaian penerimaan dana (dominan donasi) secara akumulatif mencapai Rp 500 miliar lebih per tahun, yaitu sejak tahun 2018 hingga 2021," kata Ahyudin.
Â
Ingin Profesional
Ahyudin juga menjelaskan, ada alasan pihaknya memberikan gaji besar untuk para karyawannya. Di mana, bagaimana akumulasi dana yang diterima di semua yayasan GIP mencapai hampir Rp 4 Triliun, yang tercatat sejak 2017 - 2021.
"Saya ingin mengangkat posisi lembaga amal sosial di tanah air itu tinggi, berkelas, prestise dan profesional. Dan yang terpenting adalah mampu menghadirkan kebermanfaatan yang besar bagi masyarakat luas," jelas dia.
"Dengan demikian diharapkan banyak para profesionalis hebat ikut terjun ke dunia sosial. Jika gaji di lembaga sosial kecil apalagi ditiadakan, maka mana mungkin orang-orang hebat profesional tertarik mengelola lembaga amal sosial," klaimnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari majalah Tempo edisi Sabtu 2 Juli 2022 mengambil tema Kantong Bocor Dana Umat, Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena pelbagai penyelewengan. Pendiri dan pengelolanya ditengarai memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, dia membantah bahwa dirinya mendapatkan gaji Rp250 juta sebagaimana disampaikan majalah tersebut.
"Jadi tak benar jika Tempo menyampaikan bahwa gaji yang saya dan tim saya terima itu hanya dari ACT dan besarnya sebesar itu. Lebih lengkap bisa dikonfirmasi ke leader keuangan di ACT," kata Ahyudin.
Â
Advertisement
Minta Usut Tuntas
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Harus diusut tuntas, karena yang menyumbang itu berharap dana digunakan semaksimal-maksimalnya untuk kepentingan yang memerlukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/7/2022).
Dasco juga meminta masyarakat tak berspekulasi soal kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat menyerahkan ke aparat hukum.
"Kami mendesak aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan dana umat ini. Kepada masyarakat luas sudah cukup jangan terlalu berspekulasi, serahkan saja kepada aparat penegak hukum, kepada aparat hukum kita minta diusut saya tuntas tuntasnya," ujarnya.
Politikus Gerindra itu meminta Komisi III selaku komisi hukum ikut mengawasi penegakan hukum kasus ACT.
"Kepada komisi teknis dalam hal ini komisi hukum komisi tiga untuk ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian," lanjutnya.
Tak hanya pengusutan oleh polisi, Dasco meminta ada audit keuangan ulang ACT. Sementara terkait pembubaran ACT, Dasco menyerahkan kepada hasil penyelidikan.
"Apabila ada dugaan penyelewengan ke arah sana, tentunya kepolisian akan meminta diaudit dan bekerjasama dengan PPATK untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Masalah dibubarkan atau tidak dibubarkan tergantung hasil penyelidikan," pungkasnya.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam/Merdeka.com