Sukses

Buntut Persoalan Heliped Ilegal, DPRD DKI Jakarta akan Panggil Bupati Kepulauan Seribu Pekan Depan

Komisi A DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan dari Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, terkait helipad yang disebut ilegal. Rapat evaluasi sekaligus permintaan penjelasan dari Bupati Kepulauan Seribu, terjadwal pada pekan depan di Senin atau Rabu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan dari Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, terkait helipad yang disebut Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi, sebagai helipad ilegal. Junaedi akan dimintai penjelasan dalam rapat evaluasi penyerapan anggaran triwulan kedua APBD 2022.

"Terjadwal rapat evaluasi serapan anggran triwulan ke-2 tahun anggaran 2022, pasti hal tersebut akan ditanyakan juga," ujar Ketua Komisi A DPRD, Mujiyono, Rabu (6/7/2022).

Rapat evaluasi sekaligus permintaan penjelasan dari Bupati Kepulauan Seribu, terjadwal pada pekan depan di Senin atau Rabu.

Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah melakukan sidak ke Pulau Panjang, dan menemukan adanya helipad ilegal yang dibangun pada Kamis 30 Juni 2022.

Namun, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi merespons terkait dugaan helipad ilegal di Pulau Panjang. Ia mengatakan bahwa helipad itu dibangun hanya untuk destinasi wisata.

"Bukan ilegal itu. Jadi gini, itu dulu rencana akan dibangun helipad itu tahun 2005 kalau enggak salah. Sebenarnya kami di sana membangun suatu destinasi wisata," kata Junaedi, kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

"Karena Pulau Seribu itu sebagai wisata destinasi, tujuan wisata. Kalau enggak dipercantik siapa yang mau datang. Itu kalau aset-aset Pemda," sambungnya.

Junaedi menjelaskan, pembangunan helipad dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Rachmat Andit, yang bertepatan dengan proyek bandara atau landasan pacu di Pulau Panjang. Menurutnya, pembangunan itu awalnya memang tidak fokus ditujukan untuk helipad.

2 dari 2 halaman

Sebagai Penarik Wisatawan

Menurut Junaedi, helipad tersebut dibangun untuk menarik wisatawan. Pihaknya saat ini hanya sekadar merenovasi helipad tersebut sehingga terlihat seperti baru.

"Helipad itu sebenarnya enggak fokus helipad, cuma dulu pernah akan dijadikan helipad. Sehingga, untuk menarik wisatawan kita cat. (Dibangun) dulu, tahun bupatinya Rachman Andit yang bermasalah. Itu bermasalah enggak boleh, karena bukan kewenangan bupati," ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak melegalkan penggunaan helipad. Namun, beberapa terkadang beberapa wisatawan masih ada yang berkunjung ke sana dan menggunakan helipad tersebut.

Ihwal terkait pemanggilan dirinya oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, dirinya mengaku siap mengklarifikasi masalah ini ke anggota dewan.

"Siap akan memenuhi (panggilan), saya jelaskan. Tugas saya kan membangun. Saya siap, akan menjelaskan. Sekali lagi itu bukan bandara, itu hanya percantikan saja kan menarik," tegasnya.