Sukses

Jakarta Kembali ke PPKM Level 1, Wagub: Tetap Patuhi Protokoler Kesehatan

Menurut Riza meski sejumlah pelonggaran ditetapkan 100 persen, masyarakat perlu berhati-hati dalam menjalani kegiatan. Supaya penyebaran virus Corona dengan berbagai sub-varian tidak mengalami peningkatan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali turun ke level satu. Pasalnya 5 Juli 2022, wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sempat naik ke status PPKM level 1.

Kendati demikian, Riza mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

"Kami minta masyarakat untuk tetap patuh taat disiplin dan bertanggung jawab untuk terus meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan dan juga terus memastikan seluruh keluarga di rumah di lingkungan terdekat semua kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan booster atau vaksin yang ketiga," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pasalnya, menurut Riza meski sejumlah pelonggaran ditetapkan 100 persen, masyarakat perlu berhati-hati dalam menjalani kegiatan. Supaya penyebaran virus Corona dengan berbagai sub-varian tidak mengalami peningkatan.

"Karena memang pelonggaran sudah semuanya sudah 100 persen, tetapi harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat, dan juga vaksin," jelas Riza.

 

2 dari 2 halaman

Kembali Turun ke PPKM Level 1

Sebelumnya, Jakarta kembali turun ke PPKM level 1 hari ini, Rabu (6/7/2022). Hal ini tercantum dalam aturan terbaru tentang PPKM Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022 ini, untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan dengan kriteria PPKM Level 1.

Keputusan ini sekaligus membatalkan aturan sebelumnya yang menyebut DKI Jakarta masuk dalam status PPKM Level 2.