Sukses

Presiden ACT Kaget Yayasannya Dibekukan Pemerintah

Kemensos resmi mencabut Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ini terkait dugaan adanya penggelapan dana donasi masyarakat yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buka suara terkait pencabutan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pencabutan izin ini terkait dugaan adanya penggelapan dana donasi masyarakat yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengaku sangat kaget atas keluarnya keputusan pemerintah dengan Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan PUB. 

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu Khajar di kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Padahal Ibnu mengatakan, pihaknya pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses pemanggilan tersebut, Ibnu mengaku semuanya telah dijelaskan secara rinci.

Ibnu mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Kamis 7 Juli 2022 besok. Hal itu sebagai sikap kooperatif dari ACT untuk menyiapkan terkait yang dibutuhkan oleh kementerian yang dikepalai oleh Tri Rismaharini tersebut.

"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," beber dia.

2 dari 2 halaman

Kemensos Responsif soal ACT yang Resahkan Masyarakat

Sebelumya telah mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusian ACT tahun 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu 6 Juli 2022.

Pencabutan ijin PUB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Selasa 5 Juli 2022.

Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.

Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," kata dia

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan langkah ini merupakan bentuk responsif dari pemerintah terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk dengan kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.

Di sisi lain, Kemensos juga bakal melakukan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Reporter:Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com