Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui naskah RUU Pemasyarakatan (PAS) pada pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU tersebut akan disahkan di tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan tingkat I didapatkan dalam rapat Komisi III bersama KemenkumHAM, Rabu (6/7/2022). Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Pemasyarakatan bisa dibawa ke paripurna.
“Kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pemcbiaraan tingkat dua,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Ia menyampaikan pandangan pemerintah agar RUU PAS dapat disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna besok.
“Sebagaimana telah kita dengarkan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua, guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI. Kita semua mengharapkan semoga RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Eddy.
Pengambilan Keputusan
Adies lantas menanyakan persetujuan peserta rapat soal RUU Pemasyarakatan akan dibawa kerapat paripurna Rabu, 7 Juli 2022.
“Pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat yaitu tanggal 7 juli 2022 apakah dapat disetujui?,” kata Adies.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III.
Advertisement