Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, kekuatan pertahanan bukan hanya aspek militer. Indonesia perlu juga menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sidang promosi terbuka teman seangkatannya Kandidat Doktor Universitas Pertahanan (Unhan) RI Teguh Haryono, di Kampus Unhan, Sentul, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
"Kepemimpinan Indonesia bagi dunia memerlukan keunggulan kekuatan pertahanan negara, bukan hanya aspek militer semata, namun bagaimana penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan industri pertahanan," kata Hasto.
Dia memandang, membangun pertahanan bisa dengan cara pandang geopolitik. Melalui aspek demografi, teritorial, politik, militer, sumber daya alam, koeksistensi damai dan penguasaan sains teknologi.
"Dan membangun kekuatan pertahanan atas cara pandang geopolitik dapat dilakukan dengan menjadikan aspek demografi, teritorial, politik, militer, sumber daya alam, koeksistensi damai dan penguasaan sains dan teknologi untuk didaya gunakan sebagai instrument of national power bagi kepentingan nasional Indonesia," jelas Hasto.
Sementara itu, dalam sidang promosi terbuka, Teguh Haryono memaparkan isi disertasi bahwa ada tujuh stakeholder yang akan memiliki peran sangat kuat jika Indonesia ingin mengembangkan teknologi pertahanan.
Teguh memaparkan disertasinya berjudul “Model Penilaian Peran Stakeholder dalam Kolaborasi Pengembangan Teknologi Pertahanan di Indonesia”.
Menurutnya, dari proses analisis CFA yang telah dilakukan, didapatkan peran kritis yang telah sesual model penilaian peran stakeholder dalam kolaborasi pengembangan teknologi pertahanan.
"Diantara peran-peran tersebut terdapat beberapa peran yang memiliki kontribusi sangat kuat dari masing-masing stakeholder itu ada enam," kata Teguh.
Saling Berperan
Pertama adalah Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian Pengembangan (Litbang) sebagal jembatan penghubung antara pengguna dan industri.
Kedua, Pemerintah, yang akan menentukan visi, strategi, roadmap, dan membangun ekosistem dan klasterisasi Litbang dan Industri Pertahanan, menjalankan dan mengawasinya.
Ketiga adalah Industri Pertahanan, yang membangun ekosistem dan kerjasama, baik dalam kegiatan Litbang maupun produksi bersama dengan stakeholder lain.
Keempat adalah Pengguna, yang melakukan evaluasi dan memberikan feedback terhadap produk yang dipakainya.
Kelima adalah Organisasi profesi, yang menyusun dan memelihara database SDM yang profesional dalam Teknologi dan Industri Pertahanan.
Keenam adalah Bank/Lembaga Keuangan, yang memberikan garansi kepada Industri Pertahanan yang melakukan pinjaman modal kerja.
Dan ketujuh adalah DPR/Legislatif, yang menyiapkan, merevisi dan atau mengesahkan Undang-Undang terkait teknologi dan IndustriPertahanan yang berpihak pada kemampuan dalam negeri.
Kata Teguh, penelitiannya ini dengan demikian menambahkan dua peran baru dari teori sebelumnya atau teori Penta Helix. Dua peran itu adalah perbankan/lembaga keuangan, dan DPR/Legislatif. Karena itulah, Teguh membuat istilah baru yakni 7 Helix atau Haryono Sapta Helix Model.
Secara praktis, Teguh juga merumuskan beberapa rekomendasi yang dapat dimplementasikan untuk membentuk kolaborasl stakeholder pengembangan teknologi pertahanan di Indonesia yang lebih efektif dan efisien.
Diantaranya adalah agar Kementerian Pertahanan menggunakan hasil penelitiannya untuk digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema kolaborasi yang melibatkan stakeholder dari berbagai latar belakang keahlian. "Perlu disesuaikan dengan daftar kebutuhan kompetensi dalam melaksanakan kolaborasi pengembangan teknologi pertahanan," kata Teguh.
Advertisement
Beri Rekomendasi
Dia juga merekomendasikan sejumlah poin kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), bagi industri pertahanan Indonesia, bank/lembaga keuangan, hingga DPR RI.
Promotor disertasi tersebut adalah Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Siswo Hadi Sumantri; dengan Co-Promotor 1 adalah Laksda TNI Dr. Ir. Suhirwan; serta Co-Promotor 2 Dr. Ir. Jupriyanto.
Sementara di jajaran penguji, yang bertindak sebagai Penguji Internal 1 adalah Mayjen TNI Dr. Joni Widjayanto; yang kedua Brigjen TNI Dr. Resmanto Widodo P; yang ketiga adalah Kolonel Laut (T) Dr. Ir. Aris Sarjito.
Sementara Penguji Eksternal adalah Prof. Dr. S. Pantja Djati; Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi; dan Prof. Ir. Sjarief W.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com