Sukses

Wagub DKI soal PPKM Jakarta Direvisi: Pelonggaran Sudah 100 Persen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut positif perubahan level status PPKM Jabodetabek yang diterbitkan pemerintah pusat.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut positif perubahan level status PPKM Jabodetabek yang diterbitkan pemerintah pusat.

Diketahui, status PPKM Jabodetabek semula level 2, yang kemudian kini menjadi level 1.

Riza mengingatkan warga Jakarta meski terjadi perubahan ke PPKM Level 1, dan adanya pelonggaran aktivitas, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.

Selain itu, dia juga mendorong agar warga segera melakukan vaksinasi booster Covid-19.

"Kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh pemerintah pusat tetap di level 1, karena memang pelonggaran sudah semuanya 100 persen tapi harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat dan juga vaksin booster," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Rabu (6/7/2022).

Diketahui, turunnya level di DKI Jakarta tercantum dalam aturan terbaru tentang PPKM Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022 ini, untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan dengan kriteria PPKM Level 1.

Keputusan ini sekaligus membatalkan aturan sebelumnya yang menyebut DKI Jakarta masuk dalam status PPKM Level 2.

Selain DKI Jakarta, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga kembali pada status PPKM Level 1.

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," demikian bunyi Inmendagri 35/2022.

 

 

2 dari 3 halaman

Bisa Beroperasi

Dengan demikian pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di wilayah tersebut dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi maksimal dengan kapasitas 100 persen.

 

3 dari 3 halaman

100 Persen

Restoran atau rumah makan juga dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

Untuk kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com