Sukses

Polisi Bongkar Makam Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kali Krukut, Apa yang Ditemukan?

Polres Metro Depok bersama tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati membongkar makam korban pembunuhan yyang jadasnya ditemukan di Kali Krukut di TPU Pitara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok bersama tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati membongkar makam korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Kali Krukut di TPU Pitara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pembongkaran makam yang dilakukan keluarga korban bersama Polres Metro Depok untuk dijadikan alat bukti untuk menguatkan kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku FR kepada korban.

“Kami melakukan otopsi dengan mendatangi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Rabu (6/7/2022).

Yogen mengungkapkan, pembongkaran makam dilakukan karena korban telah dimakamkan sekitar lima hari setelah jenazahnya ditemukan di Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tim dokter forensik melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban dan ditemukan sejumlah bukti.

“Tim dokter menemukan adanya bekas kekerasan benda tumpul diduga akibat cekikan atau jeratan yang dilakukan pelaku,” ungkap Yogen.

Tim dokter forensik menemukan adanya penyumbatan nafas pada bagian leher sebelah kiri. Akibatnya korban dinyatakan meninggal dunia karena terjadinya hambatan pada saluran nafas berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Dokter forensik menyatakan bahwa korban meninggal karena terhambatnya nafas,ucap Yogen.

Yogen menjelaskan, tim forensik tidak menemukan adanya air pada organ dalam tubuh korban. Hal itu menguatkan korban meninggal sebelum dibuang pelaku ke Kali Krukut yang ditemukan pada Kamis (30/6/2022).

“Karena organ tubuh korban seperti paru-paru dan jantung bersih tidak ditemukan air,” jelas Yogen.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 1 Tersangka

Yogen menuturkan, Polres Metro Depok masih menetapkan satu tersangka atas pembunuhan yang dialami korban. Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menguatkan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP. 

“Tersangkanya sampai saat ini masih satu orang,” pungkas Yogen.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, korban dengan pelaku sudah berpacaran sejak tujuh bulan lalu. Pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal dari rasa cemburu pelaku yang menemukan pesan berupa chat di handphone milik korban.

“Korban mendapatkan chat dari seseorang yaitu 'sayang kamu dimana',” kata Imran.

Imran mengungkapkan, usai membaca chat tersebut pelaku meminta korban untuk menghubungi orang yang mengirim chat tersebut. Setelah korban berhasil menghubungi telepon tersebut langsung ditutup dan pelaku mengajak korban ke sebuah saung di wilayah Depok.

“Di saung itu korban dan pelaku cekcok hingga pelaku membunuh korban menggunakan sarung,” ungkap Imran.

Imran menjelaskan, korban menggunakan sarung untuk mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku yang mengetahui korban telah meninggal dunia, mayatnya dibuang di aliran kali Krukut.

“Pelaku membuang jenazah korban di kali Krukut bersama handphone dan dompet korban,” jelas Imran.

Setelah pelaku membuang jenazah korban, motor milik korban dibawa pelaku. Motor korban dibawa pelaku kerumah rekannya untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.

“Setelah menitipkan motor korban pelaku melarikan diri ke wilayah Brebes Jawa Tengah,” ucap Imran.