Sukses

Cerita dibalik Tujuh Anggota BNN dan Polisi Gadungan yang Berakhir di Penjara

AKBP Hartoyo, mengungkapkan pihaknya menangkap tujuh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi gadungan lantaran terlibat tindak kriminal pemerasan dan perampasan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Surabaya, AKBP Hartoyo, mengungkapkan pihaknya menangkap tujuh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi gadungan lantaran terlibat tindak kriminal pemerasan dan perampasan sepeda motor dan uang korban.

"Tujuh tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka mengaku polisi BNN untuk menakuti korban, dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Ketujuh tersangka yaitu AY, 44, warga Jalan Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, MHN, 37, warga Desa Wonomlati, Krembung, Sidoarjo, HL, 32, warga Perumahan Pasar Wisata, Sidoarjo, dan SP, 45, warga Jalan Kedung Klinter, Surabaya.

Tiga orang tersangka lain, DS, 39, warga Jalan Wonorejo, Surabaya, SBS, 52, warga Dusun Banar, Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo, dan MA, 39, Dusun Lempung, Sidoarjo.

"Ketujuh tersangka ini mengambil uang milik kedua korban yaitu SN dan RD sebanyak Rp 1,9 juta, dan sepeda motor korban juga dijual seharga Rp 14 juta," ucap AKBP Hartoyo.

Kejadian ini bermula ketika ketujuh tersangka memiliki rencana untuk melakukan pemerasan dan pencurian. Dari ide salah satu tersangka, mereka akan mengaku sebagai anggota BNN dan polisi.

Mereka kemudian mengemudikan mobil Daihatsu Sigra menuju ke Jalan Kendalsari, Surabaya. Mereka melihat kedua korban barada di warkop sedang bermain handphone (HP).

"Kemudian tersangka mendatangi mereka dan langsung memegang leher keduanya dan dibawa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, kedua korban diintimidasi dan dituduh menggunakan narkoba," ucap AKBP Hartoyo.

2 dari 2 halaman

Pukuli Korban di Dalam Mobil

Korban ketakutan dan diminta uang Rp 20 juta dan Rp 25 juta. Keduanya mengaku tidak punya uang hingga dipukuli di dalam mobil. "Tersangka RK juga mengaku sebagai Kanit Jatanras," ujar AKBP Hartoyo.

Kemudian sepeda motor korban SN dicuri oleh AY dan diserahkan ke HL untuk dijual ke MA. Selanjutnya tersangka lain mengambil uang SN senilai Rp 950 ribu dan mengambil uang di ATM RD sebanyak Rp 1 juta.

"Kemudian mereka membagi di warkop Desa Lebo, Sidoarjo, sementara korban ditelantarkan di jalan," ucap AKBP Hartoyo.

Tersangka ini mengaku mereka bekerja freelance, ada yang buka servis hingga serabutan. "Ini ide satu orang pak," ujar ketujuh tersangka saat ditanya polisi.