Sukses

DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan, Sempat Tertunda di 2019

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR menyampaikan laporan pembahasan RUU Pemasyarakatan yang telah dilakukan bersama pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU. Pengesahan dilaksanakan di rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Rabu (7/7/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pemasyarakatan yang telah dilakukan bersama pemerintah. 

"Komisi  III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah untuk melakukan pembicaraan tingkat I. Seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan memberikan persetujuan terkait RUU tentang Pemasyarakatan untuk dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan,” kata Pangeran. 

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan fraksi apakah RUU Pas disetujui menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Gobel kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta.

 

2 dari 2 halaman

Substansi yang Diatur di RUU Pemasyarakatan

Adapun, beberapa  substansi yang diatur dalam RUU tentang Pemasyarakatan ini yaitu antara lain: 

a. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu

b. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan,  namun juga memberikan jaminan perlindungan bagi hak tahanan dan anak 

c. Pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas kehilangan kemenderkaan, sebagai salah satunya penderitaan, serta profesionalitas

d. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan

e. Penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan

f. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakat, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan

g. pengaturan tentang kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan

h. pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan, serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

i. pengaturan mengenai kewajiban sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi  informasi dalam  pemasyarakatan

j. pengaturan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan

k. pengaturan mengenai  kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan