Liputan6.com, Jakarta Indonesia sebagai Presidensi G20 membuat Kelompok Kerja Antikorupsi (AntiCorruption Working Group/ACWG) yang terdiri dari negara kelompok G20 saat acara di Nusa Dua, Bali. Mewakili Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemberantasan antikorupsi bukanlah kerja mandiri, namun seluruh pihak.
"Setiap pihak harus berperan dalam memberantas korupsi. Hal ini bisa dipenuhi jika setiap pihak melakukan kolaborasi dan kerja sama melawan korupsi. Tidak ada yang bisa melakukan pemberantasan korupsi sendirian," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers diterima, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Menurut Firli, hal itu sejalan dengan semangat Indonesia sebagai Presidensi G20 yaitu ‘Recover Together, Recover Stronger’. Dia pun menyamaikan. peran KPK dalam ACWG, akan membahas empat isu prioritas yang akan didorong oleh Indonesia untuk dirumuskan menjadi dokumen untuk bisa disepakati seluruh Negara Anggota G20, seperti Australia, Brazil, India, Inggris, Jerman, Perancis, Saudi Arabia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Amerika, Argentina, China, Italia, Jepang, Kanada, Meksiko, Rusia, Turki, serta Uni Eropa.
Advertisement
"Diharapkan isu prioritas tersebut bisa diterapkan di negara masing-masing," pesan Firli kepada para negara G20.
Firli memastikan, dalam gelaran ACWG G20, KPK melalui Kelompok Kerja Antikorupsi telah menyusun rencana kerja untuk memaksimalkan pembahasan tentang antikorupsi dengan mengedepankan topik pemberantasan korupsi yang mengajak semua pihak bekerjasama dalam pemberantasan korupsi.
"KPK telah menyiapkan 4 isu prioritas untuk dibahas dalam forum ACWG ini," dia.
Â
4 Isu Prioritas
Pertama, soal isu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi. KPK berharap, pembahasan ini dapat membuahkan hasil akhir dengan High Level Principles dan akan menjadi dokumen kesepakatan untuk diimplementasi oleh Negara-Negara Anggota G20.
Kedua, isu peningkatan pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat. KPK ingin, isu ini dapat mencapai keselarasan bersama atau Compendium of Good Practices on Public Participation and Anti-Corruption Education.
"Dengan disepakatinya dokumen ini diharapkan dapat menjadi referensi praktik baik terkait partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, yang dapat digunakan untuk Indonesia maupun negara G20 lainnya bahkan negara non-G20," jelas Firli.
Tidak ketinggalan pada topik bahasan selanjutnya, KPK juga membawa isu kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Korupsi yang akan menjadi rangkuman best practice atau compendium untuk meningkatkan awareness dan menjadi referensi terkait upaya mitigasi dan pencegahan TPPU.
Terakhir, KPK juga mengangkat soal isu mitigasi resiko korupsi pada sektor energi terbarukan. Isu ini, menurut KPK, merupakan isu baru yang digagasoleh Indonesia.
"Dengan mulai dibahasnya pada ACWG diharapkan dapat membantu negara negara yang sedang melakukan transisi energi, untuk memetakan potensi-potensi korupsi pada sektor energi terbarukan melalui studi kasus," Firli menutup.
Advertisement