Sukses

3 Fakta Perlawanan Budi Said Vs PT Antam soal Jual Beli Emas 1,1 Ton

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2018, ketika Budi Said merasa dirugikan membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, namun hanya menerima 5,9 ton.

Liputan6.com, Jakarta Kasus Budi Said Vs Antam kini memasuki babak baru. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi dengan memerintahkan PT Aneka Tambang Tbk memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas kepada pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya Budi melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dikarenakan transaksi jual beli yang tidak sesuai kesepakatan.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2018, ketika Budi Said merasa dirugikan membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, namun hanya menerima 5,9 ton.

Karena hal tersebut, Budi membawa perkara ini ke meja hijau dan menuntut PT Antam. Tidak hanya itu, Budi juga menuntut empat pihak lainnya yaitu Endang Kusmoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (Tergugat V).

Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Budi Said memenangkan perkara ini, Namun di pengadilan tingkat banding Antam diputuskan menang. Dia pun memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) dan berhasil menang.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata Andi Samsan, Rabu, 6 Juli 2022.

Berikut sederet fakta perlawanan pengusaha asal Surabaya, Budi Said melawan PT Antam hingga bergulir ke meja hijau: 

 

2 dari 4 halaman

1. Kronologi

Kronologi kasus bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam pada 2018.

Kemudian dia mengaku jika dalam transaksinya dia hanya menerima 5,9 ton emas dan sisanya emas sebesar 1,1 ton tidak pernah dia terima. 

Merasa dirinya dirugikan, pengusaha properti ini kemudian membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam di pengadilan.

Maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian sehingga pada 13 Januari 2021, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding.

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," begitu disebutkan majelis kasasi.

3 dari 4 halaman

2. Dasar Putusan Perkara

Kewajiban membayar ganti rugi itu sendiri berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat I PT Aneka Tambang Tbk, tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.

"Kabul," demikian termuat dalam laman MA yang dilihat di Jakarta pada Rabu,6 Juli 2022.

Majelis kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota. Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp 977 ribu per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000.

"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," demikian disebut dalam putusan.

Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

4 dari 4 halaman

3. Respons Balik Antam

Setelah mendapatkan gugatan dari Budi Said, Antam melalui sekretarisnya memberikan tanggapan untuk merespons kasus ini.

Syarief Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk, menuturkan, saat ini perseroan menunggu putusan lengkap untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

"Sehubungan dengan informasi putusan Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan Budi Said, saat ini kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Faisal kepada Liputan6.com, Selasa, 5 Juli 2022.

Adapun langkah yang saat ini ditempuh perseroan sejalan dengan komitmen Antam untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis perusahaan. Termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia.

Faisal mengatakan, perseroan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.

"ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi," ujar dia.

 

Belinda FirdaÂ