Liputan6.com, Tangerang - Dua orang pengangguran berinisial AMC dan WA ditangkap Polisi karena kasus pencurian puluhan sepeda motor.Â
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan pencurian kendaraan roda dua pasa 5 Februari 2022. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi dua pelaku tersebut hingga berhasil diamankan pada Juni 2022.
Baca Juga
"Mereka ditangkap di salah satu kontrakan kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis (7/7/2022).
Advertisement
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya merupakan residivis dari kasus pencurian kendaraan bermotor di Lampung. Dan saat bebas, mereka kembali beraksi di kawasan Tangerang.
"Aksinya di Tangerang ini selama dua bulan dan tercatat sebanyak 9 kali, dengan total 30 kendaraan roda dua yang berhasil dicuri," ujarnya.
Seorang pelaku pencurian HP dibebaskan dari segala tuntutan, setelah berdamai dengan korbannnya. Pihak Kejaksaan memberlakukan restorative justice setelah mengetahui motif pelaku yang ternyata mencuri untuk membeli susu untuk kedua anak balitanya.
Kirim Motor Curian ke Lampung
Dalam proses penjualan, para pelaku selalu mengirim motor hasil curian itu ke wilayah Lampung melalui jalur laut dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta.
"Dijualnya selalu ke Lampung melalui pelabuhan. Makanya dalam kasus ini juga, kami pun berkoordinasi dengan pihak ASDP, agar nantinya bisa menerapkan aturan atau sistem pengecekan kendaraan yang akan menyeberang agar lebih ketat, sehingga kendaraan yang bodong tidak bisa menyeberang," ungkapnya.
Atas kasus ini keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.Â
Advertisement