Sukses

Kejagung Periksa Dirut Sukajadi Sawit dan Intibenua Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung juga telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Atas nama lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Para saksi yang diperiksa adalah Sahat Gabriel selaku Senior Analyst pada PT Independent Research & Advisory Indonesia Mei 2014-Mei 2021, Gunadi selaku Direktur Utama PT Sukajadi Sawit Makar, dan Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama PT Intibenua Reksatama.

Kemudian, Virmala Putra Kosa selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, Poi She selaku Regional Sales Manager PT Wahana Tirtasari, dan Meliana selaku Senior Manager PT Milice Oleo Nabati Industri.

Selanjutnya, Rusmny selaku Senior Manajer Ekspor PT Musim Mas, Julia Amet selaku Senior Manager Penjualan Lokal Minyak Sawit, dan Edy Anto selaku Manager Akuntansi PT Musim Mas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Strategi Penyidik

Agenda tersebut baru terlaksana usai reshuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyampaikan, ini menjadi strategi penyidik dalam menangani kasus mafia minyak goreng yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ya kita kan punya strategi," tutur Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Supardi enggan membeberkan banyak terkait materi pemeriksaan. Yang pasti, kehadiran Lutfi dalam rangka mengklarifikasi perannya di kasus mafia minyak goreng.

"Ya seputar peran dia dalam proses itu," jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.