Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 7Â Juli 2022.
Baca Juga
Adapun saksi yang diperiksa adalah Budi Harijono Agung selaku Direktur Utama PT Ting Tai Konstruksi Indonesia.
Advertisement
"Diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah sejak tahun 2014, PT Ting Tai Konstruksi Indonesia menjadi subkontraktor (vendor) PT KE dengan menandatangani empat kontrak pekerjaan konstruksi dengan jumlah nilai Rp35.374.600.000, di mana dalam seluruh pelaksanaan pekerjaan, subkontraktor tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari PT KS selaku pemilik pekerjaan," kata Ketut.
Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Sejauh ini, penyidik memastikan sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya masih dalam proses menuntaskan pemeriksaan saksi dan ahli.
"Masih belum kelar itu. Di samping tambah saksi, ahlinya itu belum kelar. Dia kan menganalisis, itu didasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Dia kemarin nunggu ahli yang dari ITS belum kelar. Sehingga dibutuhkan untuk penghitungan kerugian negara, dan itu juga kan tersangkanya belum kita umumkan kan," tutur Supardi kepada Liputan6.com di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 29Â Juni 2022 malam.
Supardi memastikan, setelah pemeriksaan saksi ahli rampung maka akan dilakukan gelar perkara dan dilanjutkan pengumuman penetapan tersangka.
"Nanti nunggu itu kelar, kita umumkan. Tapi kita sudah mengantongi siapa-siapa sudah. Jadi kita tunggu lah," jelas dia.
Â
Sudah Ada Tersangka dan Tak Dicegah
Supardi enggan membeberkan berapa banyak calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Namun begitu, dia memastikan keberadaannya masih di Indonesia.
"Nggak perlu lah (dicegah), ada dalam negeri," Supardi menandaskan.
Diketahui dalam konferensi pers pada Kamis 24 Februari 2022 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6,92 triliun.
Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5,3 triliun, namun pekerjaan dihentikan pada 19 Desember 2019. Padahal, pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Â
Advertisement
Tak Bisa Beroperasi
Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah.
Selain itu, pembangunan proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal. Menurut Supardi, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi.
"Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing," ujar Supardi.