Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB). Forum Mahasiswa Papua (FMP) pun berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU tersebut.
“Kami mendukung dan meminta kepada Presiden agar segera menandatangani UU Daerah Otonomi Baru,” kata perwakilan FMP, Hainuddin, dalam keterangannya.
Baca Juga
FMP juga menyampaikan beberapa poin terkait dukungan terhadap pemerintah pusat dalam membangun Papua serta harapan untuk Papua ke depan.
Advertisement
FMP mendorong dan mendukung pembangunan infrastruktur di bumi cenderawasih oleh pemerintah pusat melalui pemekaran wilayah.
“Mendukung pemerintah dalam pembangunan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia orang asli Papua,” katanya.
Tak hanya pembangunan infrastruktur, FPM juga mendukung perbaikan kesehatan dan pendidikan di Papua.
Disahkan DPR
Sebelumnya DPR resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022. Tiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terkait hasil pembahasan tiga RUU tersebut.
Ia mengatakan, bahwa tujuan pemekaran di Provinsi Papua sudah berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar Doli.
Advertisement