Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat mantan anggota DPRD Tulungangung terkait aliran uang kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Empat mantan legislator itu yakni Sunarko, anggota DPRD Tulungagung 2014-2019. Kemudian Suprapto, anggota DPRD Tulungagung 2014-2019; Tutut Sholihah, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019; dan Wiwik Triasmoro Widiyanto, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
Baca Juga
Mereka diperiksa di Polres Tulungagung, Jawa Timur, pada Kamis, 7 Juni 2022 kemarin.
Advertisement
"Para saksi hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini selama proses pembahasan APBD/APBD–P 2015-2018 dilaksanakan di DPRD Tulungagung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Bupati Dicecar
Sebelumnya, Bupati Tulungangung Maryoto Birowo dicecar soal pengajuan bantun keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Tulungangung tahun anggaran 2014-2018. Maryoto diperiksa di Polres Tulungangung, Kamis, 30 Juni 2022.
Selain terhadap Maryoto, hal tersebut juga didalami penyidik terhadap PNS/Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kab. Tulungagung Made Prasetya.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan diajukannya bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Kab. Tulungagung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kab. Tulungagung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Ali mengatakan, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka. Hanya saja Ali belum bersedia membeberkannya.
"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali.
Advertisement
Tersangka
Ali mengatakan, pengumuman nama tersangka berikut konstruksi kasus akan dilakukan saat upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan. Ali menyatakan hal itu merupakan kebijakan KPK era Firli Bahuri.
"Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," kata Ali.
Menurut Ali, dalam proses penyidikan ini tim lembaga antirasuah sudah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya dilakukan di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur.
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan," kata Ali.
Ali meminta masyarakat memahami kegiatan penyidikan KPK. Ali juga meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui kasus ini.
"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," kata dia.