Sukses

Hari ini, Bareskrim Panggil Presiden ACT Ibnu Khajar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kepada Presiden Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan presiden sebelumnya Ahyudin.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kepada Presiden Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan presiden sebelumnya Ahyudin.

Diketahui, Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT.

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Siang ini (dipanggil) jam 11.00 atau jam 13.00 WIB," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/7).

Dalam panggilan tersebut, jenderal bintang satu menyebut, pihaknya telah menyarankan untuk menyertakan bagian keuangan serta bagian operasional ACT.

"Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional. Undangan klarifikasi dan bagian keuangan," sebutnya.

Kendati demikian, Whisnu belum menjelaskan secara rinci pemanggilan terhadap mereka itu terkait kasus atau perkara apa. Ia hanya meminta untuk bersabar.

"Nanti hasil pemeriksaannya, sabar," tutupnya.

2 dari 3 halaman

Temuan PPATK

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, PPATK temukan adanya aliran dana ACT yang mengalir ke dalam dan luar negeri.

"Masih lidik (dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/7).

Ia menyebut, penyelidikan itu dilakukan pihaknya berdasarkan adanya temuan dari Korps Bhayangkara di lapangan.

"Pendalaman hasil analisis intelejen dari PPATK, laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," sebutnya.

"Iya betul (ikut menyelidiki), masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Penyelidikan

Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara rinci terkait siapa pelapor yang dimaksdunya laporan dari masyarakat tersebut. Namun, ia memastikan, pihaknya tengah menyelidiki perkara itu.

"(Pelapornya) laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," tutupnya.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com