Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015 yang merugikan negara Rp13,67 miliar.
"Menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni HD dan IM," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga
Ashari mengungkapkan, kedua tersangka yaitu HD yang merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta serta IM dari pihak swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1 /Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022, dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Advertisement
"Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan," ujar Ashari.
Ahari menuturkan, perjanjian kontrak kerja sebagaimana Nomor 30/-007.32 memiliki nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000. Dana itu menjadi tanggung jawab HD selaku PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang.
Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa. Dari hasil penyidikan itu ditemukan fakta Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA.
Modus Tersangka
Dugaan kecurangan ini terlihat, dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.
"Sementara itu tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM," ucap Ashari.
Setelah mendapat intervensi dari HD, alhasil petugas PPHP disebut malah menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani SPP.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13.673.821.158 berdasarkan laporan akuntan independen," tuturnya.
Atas perbuatan para tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement