Sukses

Ketua KPU: 3 DOB Tak Terlalu Signifikan dengan Penambahan Anggaran Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua tidak akan berdampak signifikan pada anggaran pemilu 2024. Sebab, cara berpikir untuk menentukan anggaran pemilu tergantung dari jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua tidak akan berdampak signifikan pada anggaran pemilu 2024. Sebab, cara berpikir untuk menentukan anggaran pemilu tergantung dari jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Karena cara berpikir anggaran pemilu itu basisnya ada dua, pertama jumlah pemilih, kedua jumlah TPS yang dialokasikan untuk melayani pemilih," kata Hasyim, kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.

"Inikan cuma membelah aja, jumlahnya kan tidak berubah, jumlah TPS juga tidak berubah, sehingga tidak terlalu signifikan penambahan untuk perubahan anggaran," sambungnya.

Menurutnya, penambahan tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih mengubah tata kelola pelaksanaan pemilu.

"Misalkan Papua ini, semula ada pemilih provinsi Papua, TPS-nya TPS seluruh papua. Tapi begitu ada provinsi baru kan sebagian pemilih dibelah jadi bagian dari pemilih provinsi ini," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika situasi memang membutuhkan anggaran tambahan bisa melakukan peminjaman sementara ke pemerintah daerah setempat.

"Kalau seperti kelembagaan KPU provinsi segala macem ya, dari segi kantorkan karena situasi seperti ini, ya tidak harus kemudian selalu ada," imbuhnya.

Sebagai informasi, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati anggaran pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.

Sebelumnya, DPR baru saja mengesahkan 3 undang-undang terkait pemekaran provinsi Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna, Kamis 30 Juni 2022 lalu.

"Tadi kita udah sepakati, persyaratan-persyaratan yang selama ini disyaratkan KPU kepada parpol itu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang existing (UU Pemilu yang pengaturannya masih merujuk pada 34 provinsi)," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.

"Jadi kalau nanti sampai tanggal 14 Agustus setelah penutupan pendaftaran itu undang-undang yang kemarin kami sahkan (3 UU DOB Papua) belum diundangkan, artinya belum terbentuk provinsi baru, maka kemudian persyaratannya mengikuti terhadap 34 provinsi," sambungnya.

2 dari 2 halaman

Bisa Berubah

Lebih lanjut, Doli mengatakan, pelaksanaan itu bisa saja berubah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken 3 UU DOB itu sebelum masa pendaftaran parpol ditutup. Sehingga, persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu bakal merujuk pada 37 provinsi karena 3 UU DOB sudah diundangkan.

"Tapi kalau misalnya sebelum 14 Agustus, maka secara otomatis nanti akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang baru, berarti ada penambahan 3 provinsi," ucap Doli.

Akan tetapi, Doli menilai, perubahan persyaratan itu tidak akan cukup waktu. Dan berharap perundangan 3 UU DOB Papua dilakukan pemerintah setelah masa pendaftaran parpol ditutup.

"Dalam waktu sebulan tiba-tiba muncul ada peraturan yang baru apalagi tinggal dua minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan," ujar Waketum Partai Golkar itu.

"Memang kalau melihat dari perhitungan waktu, ya, mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja," tambahnya.

Sumber: Alma Fikhasari/Merdeka.com