Liputan6.com, Jakarta Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bekasi, Jawa Barat, belakangan menjadi sorotan karena jumlahnya yang masih minim. Menurut data Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, besaran RTH sejauh ini baru mencakup 19 persen dari target 30 persen.
Hal ini yang kemudian dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya anggota DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani. Ia menyinggung keberadaan fasos fasum sejumlah perumahan yang dibangun pengembang properti raksasa di Kota Bekasi.
Advertisement
Baca Juga
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan fasos fasum nama lain dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Peruntukan PSU salah satunya untuk RTH, yang mana proporsinya sudah ditetapkan, yakni minimal 15 persen dari luas lahan keseluruhan perumahan.
"Tolong ditunjukkan fasos fasum perumahan itu. Kalau ada perubahan site plane dan terjadi fasos fasum digunakan oleh pengembang, saya bertanya penggantinya ada di mana," kata Haeri, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga terkesan abai dalam menyikapi kebutuhan akan RTH, meski sudah menjadi isu tahunan. Hal ini lah yang akhirnya membuat besaran ruang terbuka hijau tak kunjung mencapai target.
"Pemkot Bekasi tak punya political will terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Bahkan Distaru terkesan aset fasos fasum diduga dipindahtangankan. Coba lihat di Kemang Pratama, fasos fasumnya habis," tegas Haeri.
Â
Kendala
Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Erwin Guwinda, mengakui adanya sejumlah kendala yang dihadapi Pemkot Bekasi sehingga membuat ketersediaan RTH belum maksimal.
Salah satunya, kata dia, adalah alokasi anggaran untuk pengadaan lahan sesuai lokasi di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Diketahui desakan pemenuhan target RTH di Kota Bekasi belakangan menguat. Seperti unjuk rasa mahasiswa baru-baru ini yang menyinggung minimnya RTH di Kota Bekasi. Massa menilai hal ini ikut memicu kondisi udara di Kota Bekasi yang semakin memburuk.
"Target RTH 30 persen adalah isu tahunan yang selalu jadi bahan pembahasan karena menyangkut kebutuhan akan publik. Tapi kami menyayangkan Dinas Tata Ruang justru tidak peka akan masalah tersebut," ujar koordinator aksi, Nur Hidayat dalam orasinya, Selasa 6 Juli lalu.Â
KPK, pada tahun 2020 silam juga sempat menyoroti keberadaan fasos fasum yang dimiliki Kota Bekasi. Lembaga anti rasuah itu mencatat penyerahan fasos fasum dari pengembang perumahan ke Pemkot Bekasi baru sebesar 21 persen.
Sementara, Pemkot Bekasi menyebutkan total fasos fasum yang tercatat dalam neraca per 31 Agustus 2020, yakni sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter persegi dengan nilai Rp 2,8 triliun.
Advertisement
Desak Pemenuhan RTH di Bekasi
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa, 5 Juli 2022. Mereka mendesak pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih minim di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Merujuk data Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, RTH di Kota Bekasi baru tersedia 19 persen, dengan rincian RTH publik 6 persen dan RTH privat 13 persen.
Padahal amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kebutuhan RTH mencapai 30 persen, dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
"Kualitas udara kita sangat buruk sekali. Ini membahayakan karena berpotensi membuat masyarakat terserang berbagai macam penyakit pernafasan akibat udara yang buruk," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya Bekasi, Sabil Azhari.
Mahasiswa menilai Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku dinas terkait, tidak peka terhadap kebutuhan RTH yang rutin menjadi isu tahunan.
"Target RTH 30 persen adalah isu tahunan yang selalu jadi bahan pembahasan karena menyangkut kebutuhan publik. Tapi kami menyayangkan Dinas Tata Ruang justru tidak peka akan masalah tersebut," ujar koordinator aksi, Nur Hidayat.
 Selain itu, mahasiswa juga meyinggung implementasi terkait Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031.
Â