Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif di Tanah Air terus mengalami kenaikan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga hari ini, Sabtu (9/7/2022) melaporkan ada penambahan pasien positif sebanyak 2.705 orang.
Sehingga total akumulatif kasus positif virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga hari ini mencapai 6.108.729 orang.
Advertisement
Baca Juga
Seiring kenaikan jumlah pasien positif, Satgas Covid-19 juga mengungkap adanya penambahan pasien sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.  Â
Kasus sembuh tersebut naik sebanyak 1.973, maka angka kumulatif kasus sembuh dari paparan virus Corona di Indonesia hingga saat ini menyentuh angka 5.932.089 jiwa. Â
Sementara itu, kenaikan pasien meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 juga terus meningkat. Tercatat jumlah keseluruhan warga yang berpulang hari ini dilaporkan mencapai 156.785, setelah terjadi penambahan 4 orang. Â
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 8 Juli 2022 hingga hari ini, Sabtu (9/7/2022) pada jam yang sama.Â
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) yang berisi aturan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini menyusul melonjaknya kasus positif harian Covid-19 dibandingkan pada bulan Juni lalu.
"2 SE ini menyesuaikan perkembangan terkini, dimana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen," jelas Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran persnya, Sabtu.Â
Dia menyebut aturan ini juga dibuat untuk meningkatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster di dalam dan luar negeri. Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari virus corona kepada orang lain apabila sedang bepergian.
"Selain untuk meningkatkan perlindungan, 2 kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri," ujarnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Kebijakan Berlaku per 17 Juli 2022
Wiku menyampaikan kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," jelas Wiku.
Adapun penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait PPDN. Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri, diatur dalam SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPLN.
Dalam SE Nomor21/2022 terkait PPDN, terdapat beberapa penyesuaian. Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.
"PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site)," tutur Wiku.
Dia menuturkan bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam. Sedangka, untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun harus menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
"Kalau masyarakat masih cuek protokol kesehatan dan cuek vaksin booster maka kemungkinan kasus akan terus melonjak. Ojo kesusu (jangan tergesa-gesa) lepas masker," tutur Moeldoko.
Sebagai informasi, data Kementerian Kesehatan per 27 Juni 2022 menunjukkan, positivity rate Indonesia masih di bawah standar WHO, yakni 2,7 persen.
Sementara, untuk jumlah kasus COVID-19, terjadi penambahan sebanyak 1.445 kasus. DKI Jakarta menjadi provinsi yang melaporkan penambahan kasus terbanyak, yakni 838 kasus. Dari jumlah tersebut, 791 merupakan transmisi lokal dan 47 lainnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kenaikan positivity rate dan kasus COVID19 diakibatkan varian baru yang sudah masuk ke Indonesia. Yakni, Omicron BA.4 dan BA.5.