Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Hal itu ia sampaikan buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Seharusnya momentum ini pemerintah dan DPR buru-buru koreksi UU-nya dibuat sistem lebih akuntabel," kata Bivitri, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, Bivitri menilai, keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tidak menyelesaikan masalah. Sebab, UU yang digunakan pun sudah kuno.
"Harusnya respons pemerintah tidak sekedar cabut izin, itu tidak menyelesaikan masalah. Sebab orang yang diduga menyelewengkan dana sudah disuruh mundur, dan sekarang bikin organisasi baru. Kan masalahnya diduga ada di orang itu," ucapnya.
Sehingga, peran pemerintah untuk hadir dalam menyelesaikan masalah ACT yakni dengan segera mengubah UU terkait pengumpulan sumbangan agar lebih akuntabel.
Sebab, ia mengatakan, lembaga filantropi menjadi salah satu aspek yang bisa meringankan tugas pemerintah dalam membantu masyarakat kesulitan.
"Karena salah satunya filantropi itu esensial untuk demokrasi karena sebenarnya filantropi membagi pertanggung jawaban dengan pemerintah yang tujuan negara pasti salah satunya di pembukaan UUD 1945 mencegah kesusahan rakyat," papar Bivitri.
"Itu beban bukan hanya di pemerintah dibagi oleh sektor filantropi, makanya pemerintah harus membantu filantropi dengan cara membuatnya lebih akuntabel karena ini kerja bareng antara pemerintah dengan masyarakat melalui lembaga filantropi," tambahnya.
Cabut Izin Operasional
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu 6 Juli 2022.
Pencabutan ijin PUB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Selasa, 5 Juli 2022.
Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.
Reporter: Alma Fikhasari
Merdeka.com
Advertisement