Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengendara motor yang kedapatan menolong pemotor mogok menggunakan teknik stut atau biasa dikenal dengan istilah stut motor.
Meski di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tindakan tersebut dilarang, namun Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan sanksi tilang terhadap pelaku stut motor.
Advertisement
Baca Juga
Dalam UU LLAJ telah diatur sanksi bagi penggendara yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan kendaraan.
"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Sambodo menyampaikan, teknik stut biasanya diterapkan untuk membantu pengendara yang sepeda motornya mogok atau kehabisan bensin.
"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharuanya polisi menolong, bukan menilang," ucap dia menandaskan.
Adapun istilah 'stut motor' akrab didengar di telinga masyarakat. Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki.
Namun ternyata tindakan tersebut dilarang. Tindakan 'stut motor' bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.
Stut Motor Dianggap Berbahaya
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6, yang dikutip, Jumat (8/7/2022).
Sementara, sanksi itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas. Bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Sementara pada, Pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Advertisement