Liputan6.com, Jakarta Politikus PKS Bukhori Yusuf mengkritik Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
dia menilai, Kemensos bersikap tergesa-gesa mencabut izin lembaga filantropi tersebut, yang ramai menjadi perbicangan media sosial.
Advertisement
Baca Juga
"Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal," kata Bukhori, Sabtu 9 Juli 2022.
Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, keberadaan lembaga filantropi seperti ACT patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi maupun isu kemanusiaan lainnya yang beririsan dengan tugas negara.
"Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan," tutur Bukhori.
Dia menuturkan, diperlukan cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT. Jika ada oknum yang berbuat salah, jangan dipukul rata.
"Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar," jelas Bukhori.
Â
Diingatkan Jaga Kepercayaan Masyarakat
Perhimpunan Filantropi Indonesia mengingatkan para pegiat atau pelaku filantropi di Tanah Air pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat yang mengumpulkan dana kemanusiaan.
"Kepercayaan dan dukungan masyarakat dapat tergerus atau turun akibat perilaku tidak etis dari pegiat filantropi," kata Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar pada webinar bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", seperti dilansir Antara.
Rizal mengatakan kepercayaan yang diberikan masyarakat harus betul-betul dijaga dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan mencerminkan etika yang tinggi dalam mengelola dana di sebuah filantropi.
Beberapa waktu lalu, kata dia, Perhimpunan Filantropi Indonesia baru saja meluncurkan kode etik filantropi yang dikembangkan dengan beberapa tujuan.
Pertama, meningkatkan kualitas organisasi filantropi. Baik yang dilakukan kelompok, individu, komunitas atau lembaga filantropi. Kedua, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan filantropi.
"Hal tersebut penting dilakukan mengingat pesatnya perkembangan filantropi di Tanah Air," ujarnya.
Â
Advertisement
Sunat Dana Umat untuk Bayar Gaji
Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ACT mengelola beberapa dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat.
"Di antaranya donasi mayarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Ramadhan menerangkan, dana sekira Rp 60.000.000.000 terkumpul di Yayasan ACT setiap bulannya. Dari jumlah itu, pihak yayasan memotong sekira 10 persen sampai 20 persen.
Menurut pengakuan pengurus, dana umat yang disunat itu digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Tak hanya itu, pembina dan pengawas Yayasan ACT juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
Â
Â
Reporter: Genan Saputra/Merdeka.com