Sukses

5 Fakta Terkait Kabar Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Artis Ayu Ting Ting enggan berkomentar soal kabar tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Ayu Ting Ting enggan berkomentar soal kabar tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

"Aduh saya no comment deh," kata Ayu Ting Ting di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Sabtu 9 Juli 2022.

Sebelumnya, penyanyi dangdut itu dikabarkan sempat dilaporkan ke Polda Bengkulu buntut meninggalnya tiga orang di tempat karaoke miliknya.

Orang yang melaporkan Ayu adalah keluarga salah satu korban meninggal dunia. Belakangan diketahui, tiga orang meninggal dunia karena mengonsumsi minuman keras oplosan di gerai karaoke Ayu Ting Ting.

Orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat jumpa pers kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam hal ini keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

Namun, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan korban bukan merujuk kepada Ayu Ting-Ting. Akan tetapi, keluarga korban melaporkan manajemen Ayu Ting Ting Karaoke di Bengkulu.

Berikut sederet fakta terkait kabar Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi Polda Bengkulu dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 6 halaman

1. Dilaporkan Orangtua Korban Meninggal

Meninggalnya dua pekerja di gerai karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu berbuntut panjang. Pihak keluarga akhirnya melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Belakangan diketahui, tiga orang meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan di gerai karaoke Ayu Ting Ting. Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oplosan itu.

Orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat jumpa pers kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam hal ini keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," jelas dia.

 

3 dari 6 halaman

2. Pihak Manajemen Menyangkal

Pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

Pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Pihaknya juga tidak menyediakan minuman beralkohol.

 

4 dari 6 halaman

3. Polisi Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Dilaporkan

Ayu Ting Ting sebagai pemegang franchise karaoke tersebut dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan korban bukan merujuk kepada Ayu Ting-Ting. Akan tetapi, keluarga korban melaporkan manajemen Ayu Ting Ting Karaoke di Bengkulu.

"Bukan Ayu Ting Ting, yang dilaporkan manajemennya yang di Bengkulu. Ayu itu kan hanya franchise, bukan punyanya Ayu Ting Ting," kata Sudarno kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu 9 Juli 2022.

 

5 dari 6 halaman

4. Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan

Sudarno menjelaskan, tiga korban jiwa meninggal dunia tidak berada di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting. Tetapi, mereka meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Mereka memang minum miras oplosan. Tapi meninggalnya nggak di situ meninggalnya di Rumah Sakit," kata Sudarno.

Hingga kini tim penyidik Polda Bengkulu masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kelalaian tempat usaha Ayu Ting Ting Karaoke.

"(Karena miras oplosan) Masih proses penyelidikan," katanya.

"Sudah, di Polres itu yang menangani. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

 

6 dari 6 halaman

5. Ayu Ting Ting Tak Mau Menanggapi

Dalam kesempatan yang berbeda, Ayu Ting Ting sendiri tak mau berkomentar banyak terkait tiga orang yang meninggal dunia di tempat karaoke miliknya.

"Aduh saya no comment deh," kata Ayu Ting Ting di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Sabtu 9 Juli 2022.