Liputan6.com, Jakarta Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro, yang merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang Teddy Tjokrosaputro akan digelar pada hari ini, Senin (11/7/2022) di ruang sidang Kusuma Atmadja. Tuntutan akan dibacakan jaksa pukul 09.00-15.00 WIB.
"Senin, 11 Juli 2022, untuk tuntutan," demikian informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat dikutip Senin (11/7/2022).
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Teddy Tjokrosaputro atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Asabri.
Dakwaan tersebut sebagaimana dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PNJKT.PST. Teddy disebut secara bersama-sama turut merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021, 17 Mei 2021.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Pada kasus tersebut, Teddy bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) telah mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham.
Kemudian, pada pasar sekunder dilakukan ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri, dengan maksud awal agar mendapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri yang dilakukan sepanjang 2012-2019.
"Padahal, pembelian saham-saham milik Benny Tjokrosaputro dan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro tidak lagi dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT Asabri," jelas Zulkipli.
Perkaya Diri Sendiri Rp 6 Triliun
Adapun proses pembelian saham diatur oleh Benny dan sejumlah pihak PT Asabri. Selain itu, Benny mengatur transaksi investasi pada reksa dana PT Asabri. Sementara Teddy dalam hal ini turut mengambil peran untuk menampung sejumlah saham miliknya dalam reksa dana itu yakni, Rimo, Nusa, dan Posa.
Singkatnya, dengan menyediakan dan memberikan akun saham untuk melakukan transaksi. Namun, transaksi itu dilakukan dengan akun nominee yang sudah dikendalikan, dimaksud guna mempengaruhi persepsi pasar.
Bahwa seolah-olah membuat saham-saham yang ditransaksikan adalah likuid untuk selanjutnya ditransaksikan ke reksadana PT Asabri. Dari tindakan tersebut setidaknya Teddy secara bersama-sama didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp 6 triliun.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi Asabri," kata JPU.
Advertisement
Dakwaan
Sementara, dalam kasus ini akibat tindakan yang dilakukan tanpa analisis atas investasi saham dan reksa dana tersebut, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.
Alhasil, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut, dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Teddy juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, diduga menyamarkan hasil kekayaan yang diperoleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Zulkipli.
TPPU
Dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
"Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian tersebut sehingga seolah-olah bukan hasil tindak pidana korupsi," ucap Zulkipli.
Pada perkara TPPU, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Advertisement