Sukses

Dewas KPK Pastikan Proses Pelanggaran Etik Lili Pintauli Meski Kembali Mangkir

Anggota Dewas KPK Harjono memastikan pihaknya tetap akan memproses dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono memastikan pihaknya tetap akan memproses dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Harjono menyatakan, mangkirnya Lili tak akan menggangu proses persidangan etik.

"Ya, diproses biasa, nanti kita bicarakan kelanjutannya bagaimana, dipanggil lagi atau in absentia, nanti diputuskan," ujar Harjono di Gedung KPK Kavling C1, Rasuna Said, Senin (11/7/2022).

Menurut Harjono, jika hari ini Lili kembali mangkir dari persidangan, maka pihaknya akan membahas kemungkinan persidangan in absentia, atau tanpa kedahiran terperiksa.

"Nanti baru diputus, nanti, tunggu saja," kata dia.

Harjono menyebut pihaknya tidak memiliki mekanisme pemanggilan paksa dalam sidang etik. Maka dari itu, dia menyebut pihaknya tak bisa memanggil paksa Lili Pintauli.

"Enggak, kita enggak punya," kata dia.

Sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali di gelar Dewan Pengawas (Dewas KPK) hari ini, Senin (11/7/2022).

"Sesuai jadwal, sidang etik LPS dilanjutkan, Senin, 11 juli 2022," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

Haris mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan etik perdana ini kepada Lili Pintauli. Haris berharap Lili Pintauli kooperatif terhadap proses etik.

"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris.

Haris mengaku, hingga hari ini pihaknya belum menerima kabar apakah Lili Pintauli akan koopertif dan hadir dalam persidangan. Menurut Haris, sejak undangan pemeriksaan dilayangkan, belum ada konfirmasi apakah Lili Pintauli akan hadir atau kembali mangkir.

"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak," kata Haris.

 

2 dari 4 halaman

Kata ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kooperatif hadiri sidang perdana dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotpGP.

Tak hanya itu, ICW juga mengingatkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri agar menjamin kehadiran Lili Pintauli di sidang etik perdananya ini.

"Kami juga meminta kepada saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran saudari Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung. Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Sebelumnya Lili mangkir dari sidang etik perdana dengan alasan tengah menjalani tugas sebagai pimpinan KPK di Bali.

Jika kejadian serupa terulang pada hari ini, Kurnia mendesak agar Dewas KPK tetap melanjutkan persidangan etik tanpa kehadiran Lili.

"Jika saudari Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, kami meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas No 3/20, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran terperiksa," kata Kurnia

 

3 dari 4 halaman

Gratifikasi

Menurut Kurnia, tidak kooperatifnya Lili dalam proses etik harus dijadikan dasar bagi Dewan Pengawas KPK dalam memperberat hukuman terhadap Lili.

"Nantinya sikap tidak kooperatif dari saudari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," Kurnia menandaskan.

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar mangkir dari sidang perdana dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT. Pertamina. Lili tak memenuhi panggilan lantaran tengah berada di Bali.

"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (5/7/2022).

Sebagai informasi, sidang etik akan dijalani Lili akibat adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP Mandalika dan sejumlah fasilitas ketika ajang tersebut dihelat.

 

4 dari 4 halaman

Mengundurkan Diri?

Kendati demikian, usai adanya konfirmasi sidang etik terhadap Lili Pintauli, beredar kabar jika Wakil Ketua KPK tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hal tersebut dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali kepada awak media.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Pada kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu (27/4/2022).

Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini memilih bungkam usai pemeriksaan.

Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT pertamina memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.