Sukses

KPAI Dorong Penegakkan Hukum Progresif Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Jasra Putra, pada tahun 2021 pihaknya mendapatkan laporan kasus dugaan pencabulan oleh oknum pesantren di Jombang oleh Kepolisian dan pelakunya saat itu tengah diburu.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku, pihaknya sudah melaksanakan Evaluasi Kota Layak Anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jombang, Jawa Timur.

Hal ini menyusul kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Yang bersangkutan merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah.

Menurut Kepala Divisi Pengawas Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, pada tahun 2021 pihaknya mendapatkan laporan kasus dugaan pencabulan oleh oknum pesantren di Jombang oleh Kepolisian dan pelakunya saat itu tengah diburu.

"Saya kira sejarah penegakan hukum kekerasan dan kejahatan seksual di negara kita terus progresif, baik di KUHP maupun di RKUHP yang terus berproses, termasuk UU 35 2014 tentang Perlindungan Anak, UU 17 2016 tentang Pemberatan Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual pada anak dan terakhir UU TPKS," kata dia dalam keterangan tertulis diterima, Senin (11/7/2022).

Jasra berharap, ketegasan negara dengan tidak memberi ruang terhadap pelaku kejahatan seks yang berdampak pada pencabutan izin operasional pesantren dan pindahnya para santri. Selain itu, dia juga mendorong kepada korban lain untuk tidak bungkam terhadap kasus ini.

"Karena kita tahu peristiwa ini dibawah kekuasaan pelaku, yang dari 2019 sampai sekarang baru bisa tertangkap. Artinya tidak tertutup korban korban yang lain masih ada," ungkap dia.

Jasra menambahkan, KPAI menemukan regulasi yang belum efektif terkait pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang dititipkan anak-anak oleh pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong komitmen seluruh pihak untuk melaksanakan tata aturan untuk mengawasi jalannya lembaga-lembaga tersebut.

"Dalam evaluasi Kota Layak Anak, masih belum efektif pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah dan diperlukan penguatan komitmen agar anak-anak yang dititipkan tetap terjangkau oleh kebijakan yang dibuat, sebelum mereka dititipkan," Jasra memungkasi.

 

 

2 dari 3 halaman

MSAT Resmi Mendekam di Rutan Madaeng

Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat 8 Juli 2022.

"Karena seperti yang sudah diketahui bersama, kemarin kita sudah melaksanakan upaya jemput paksa dan berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam ponpes," imbuh Kombes Dirmanto.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, 8 Juli 2022 pihaknya secara administrasi tahapan dua sudah menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ucap Kombes Totok.

Kombes Totok mengatakan, sedangkan terkait 320 simpatisan tersangka MSAT yang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

"Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

MSAT Didakwa Pasal Berlapis

Tersangka pelecehan seksual MSAT yang juga merupakan anak dari kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang, didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Sofyan mengatakan, tersangka MSAT didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ucap Sofyan.

Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.