Sukses

Ini 5 Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK

Berdasarkan peratuan, Jokowi akan memilih lima nama yang sebelumnya menenuhi syarat menjadi komisioner KPK periode 2019-2023 sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan mekanisme pergantian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Menurut Tumpak, proses itu tertuang dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Tumpak, Presiden Jokowi yang memiliki hak dan kewenangan memilih pengganti Lili Pintauli. Berdasarkan peratuan, Jokowi akan memilih lima nama yang sebelumnya menenuhi syarat menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.

"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima, ini lah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak, Senin (11/7/2022).

Lima nama tersebut yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya Brata.

1. I Nyoman Wara

Saat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, I Nyoman Wara merupakan auditor utama investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namanya mencuat saat KPK menangani kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim yang menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Atas permintaan KPK, BPK menghitung kerugian keuangan negara. Dari hasil audit tersebut, BPK menyatakan kerugian keuangan negara atas penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim adalah Rp 4,58 triliun.

Atas audit tersebut, I Nyoman pun harus menghadapi gugatan perdata dari pihak Sjamsul Nursalim di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat uji publik seleksi capim KPK, I Nyoman menuturkan gugatan perdata yang dihadapinya. Nyoman mengaku gugatan tersebut merupakan hak Sjamsul.

Namun, Nyoman menegaskan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK maupun kehadirannya sebagai ahli di persidangan merupakan tugas sebagai auditor.

 

2 dari 4 halaman

Johanis Tanak dan Luthfi Jayadi

2. Johanis Tanak

Johanis saat mendaftar capim KPK menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Johanis pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Riau dan Kajati Sulawesi Tenggara.

Dalam LHKPN, disebutkan Johanis Tanak memiliki harta Rp 8,3 miliar

Saat mengikuti uji publik, Johanis Tanak mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo lantaran menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Partai NasDem Sulawesi Tengah.

Saat itu Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung. Kepada Jaksa Agung, Johannis mengaku menyampaikan kasus yang menjerat Bandjela Paliudju menjadi momentum bagi Prasetyo membuktikan integritasnya.

3. Luthfi Jayadi

Luthfi Jayadi merupakan Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang. Luthfi dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang dan menjadi pendiri Malang Corruption Watch (MCW).

 

3 dari 4 halaman

Roby Arya Brata dan Sigit Danang Joyo

4. Roby Arya Brata

Di antara 10 kandidat yang lolos seleksi, Roby Arya mungkin yang paling berpengalaman mengikuti seleksi capim KPK.

Roby Arya yang saat mendaftar sebagai capim KPK menjabat Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) tercatat telah dua kali ikut seleksi Pimpinan KPK yakni pada 2014 dan seleksi pimpinan KPK periode 2015-2019, namun gagal.

Tak patah arang, Roby kembali ikut seleksi menjadi penasihat KPK dan lagi-lagi gagal. Sebelum mengikuti seleksi capim KPK periode 2019-2023, Roby mencoba peruntungan dengan mengikuti seleksi Sekjen KPK. Namun, gagal kembali.

Di hadapan pansel capim KPK, Roby menyatakan tak akan mengusut kasus dugaan korupsi di Polri dan Kejaksaan jika terpilih menjadi pimpinan KPK. Hal tersebut dilakukan Roby untuk menghindari terulangnya kasus Cicak versus Buaya.

5. Sigit Danang Joyo

Sigit saat mendaftar capim KPK menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sigit diketahui pernah menjadi anggota tim pelaksana Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2016.

4 dari 4 halaman

Lili Mundur

Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait pemberhentian Lili Pintauli sudah dibacakan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli.

Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli tak banyak bicara. Bahkan, Lili tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya. Lili hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili dalam sidang, Senin (11/7/2022).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengamini permintaan Lili. Tumpak menyebut pihaknya segera mengeluarkan surat tersebut.

"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris Dewas. Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan mau pun kepada yang membutuhkan," kata Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan.

Pasalnya, Lili Pintauli surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).