Sukses

ACT Bantah Terafiliasi Kelompok Teroris

Kuasa Hukum mantan Presiden ACT Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli membantah terafiliasi terhadap kelompok teroris Al-Qaeda.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum mantan Presiden lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli membantah dugaan transaksi yang disebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.

Dia mengklaim, ACT tidak terafiliasi dengan kelompok teroris.

Hal ini dia katakan setelah sebelumnya, PPATK mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme, salah satunya kelompok teroris Al-Qaeda.

"Ohh, tidak ada itu. Itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada, yang pada Al-Qaeda, karena yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris," kata Teuku saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Pasalnya, Teuku mengatakan bahwa dana yang dikeluarkan ACT adalah bantuan kemanusian tidak terafiliasi dengan kelompok teroris, termasuk dalam hal ini temuan yang berkaitan Al-Qaeda.

"Semua dalam bentuk kemanusiaan. (Kelompok teroris) itu semua fitnah. Tidak ada (bukti transfer) fitnah itu semuanya," klaim dia.

 

 

2 dari 3 halaman

Temuan PPATK

Sebelumnya, PPATK mengindikasikan transaksi yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. Hal itu lah, yang kini sedang didalami oleh pihaknya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2024.

Ivan menyebut, berdasarkan temuan pihaknya terkait dengan transaksi. Dana yang telah didapatkannya itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan bahkan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas terlarang.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," sebutnya.

"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Kemensos Cabut Izin ACT

Adapun Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Pencabutan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com