Sukses

Ketua KPK Firli Bahuri: Terima Kasih Atas Kinerja Lili Pintauli Siregar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili Pintauli Siregar atas kinerjanya selama menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili Pintauli Siregar atas kinerjanya selama menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Firli mengatakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyetujui pengunduran diri yang dilayangkan Lili Pintauli. Diduga Lili megundurkan diri saat mengetahui dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika akan disidangkan Dewan Pengawas KPK.

"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung pertanggal 11 Juli 2022," kata Firli.

Menurut Firli, nantinya yang akan menentukan pengganti Lili Pintauli adalah Presiden Jokowi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019, bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DRP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Firli.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait pemberhentian Lili Pintauli sudah dibacakan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli.

Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli tak banyak bicara. Bahkan, Lili tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya. Lili hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili dalam sidang, Senin (11/7/2022).

2 dari 4 halaman

Sidang Etik Tak Dilanjut

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengamini permintaan Lili. Tumpak menyebut pihaknya segera mengeluarkan surat tersebut.

"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris Dewas. Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan mau pun kepada yang membutuhkan," kata Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan.

Pasalnya, Lili Pintauli surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

 

3 dari 4 halaman

Aturan Penggantian

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menyatakan, penggantian posisi Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan KPK, telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Pangeran saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Merujuk pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019, Presiden Jokowi mesti mengajukan nama pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR RI. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di posisi pimpinan KPK.

Masih merujuk pada pasal tersebut, nama-nama pengganti Lili Pintauli Siregar bisa diambil oleh Presiden Jokowi, dari calon-calon pimpinan KPK yang pernah menjalankan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI pada 2019 silam.

4 dari 4 halaman

Hasil Pansel yang Lalu

Penggantian posisi Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan KPK, telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pada pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Sementara itu, dari hasil pansel Komisi III sebelumnya, hasil voting pimpinan KPK 2019-2023 sebagai berikut:

1. Firli Bahuri: 56 suara.

2. Alexander Marwata: 53

3. Nurul Ghufron: 51

4. Nawawi Pomolango: 50

5. Lili Pintauli Siregar: 44

6. Sigit Danang Joyo: 19

7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7

8. I Nyoman Wara: 0

9. Johanes Tanak: 0

10. Robby Arya Brata: 0