Sukses

Akhir Kisah Perjalanan Lili Pintauli di KPK

Jokowi telah menekan Keppres terkait pengunduran diri Lili. Keppres ini menjadi akhir kisah perjalanan Lili Pintauli di KPK setelah diduga melanggar kode etik.

Liputan6.com, Jakarta - Mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadu kerudung merah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Bukannya melalui pintu depan, Lili justru masuk melewati pintu belakang agar terhindar dari kejaran para wartawan.

Namun hasrat Lili untuk menghindari awak media tak kesampaian. Kehadiran mantan Komisioner LPSK itu ternyata diketahui para wartawan yang kemudian mencegatnya, dan memberondong pertanyaan. Lili pun bungkam. Dia langsung memasuki gedung KPK.

Kehadiran Lili di Gedung KPK pada Senin (11/7/2022), untuk menghadiri persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT Pertamina. Sidang ini akan langsung memutuskan perkara yang membelit Lili Pintauli.

Menurutu Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, sidang tak berlangsung lama lantaran Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri. "Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan," kata dia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Desas desus kabar pengunduran diri Lili Pintauli dari Wakil Ketua KPK sudah santer terdengar sejak awal Juli lalu. Bahkan disebutkan surat pengunduran itu sudah dilayangkan Lili kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Kabar pengunduran diri itu pun baru terjawab sesaat sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli digelar. Dari Istana, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pengunduran diri Lili dan sudah meneken Keppres.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Faldo tidak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Dia mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dari proses administrasi.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, kisah perjalanan Lili di KPK pun tamat. Dia harus meletakkan jabatan sebelum masanya berakhir pada 2023. Selama menjadi petinggi di KPK, wanita kelahiran 56 tahun lalu itu memang acap diterpa isu tak sedap.

Pada kasus MotoGP Mandalika, Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Ia diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Terkait ini, Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu 27 April 2022 lalu. Nicke yang diperiksa sekitar satu jam itu memilih bungkam usai pemeriksaan. Ia yang dikawal sejumlah pengawal PT Pertamina itu memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.

Albertina menyebut, pada saat pemeriksaan terhadap Nicke pada 27 April 2022, petinggi Pertamina itu belum memberikan semua keterangan yang dibutuhkan Dewas KPK.

Menurut Albertina, saat itu Nicke berjanji akan memberikan keterangan secara tertulis. Namun Nicke belum memenuhi janjinya tersebut.

"Dan menjanjikan akan memberikan secara tertulis, namun sampai hari ini belum diterima dewas meskipun dewas juga telah mengirim surat untuk hal tersebut," kata Albertina.

Albertina menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Nicke sejak 20 Mei 2022 agar dia segera memenuhi janjinya. Namun hingga saat ini janji tersebut belum ditepati Nicke.

"Surat sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022, sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," kata Albertina.

Lili Pintauli sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena saat itu, ia diduga berkomunikasi dengan Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Laporan itu kemudian berbuah keputusan Dewas, yang menyatakan bahwa Lili bersalah dan telah melanggar kode etik tingkat berat karena cukup aktif berkomunikasi dengan M Syahrial.

Bentuk sanksi berat yang diterima Lili Pintauli saat itu hanya pemotongan gaji Rp1,8 juta atau 40 persen dari total gajinya, per bulan selama satu tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Lili Tidak Minta Maaf

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan surat pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK. Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI No. 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang Pemberhentan Pimpinan KPK yang isinya memberhentikan Saudari Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023, terhitung mulai 11 Juli 2022," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Tumpak menyebut, lantaran Presiden Jokowi sudah menetapkan pemberhentian Lili sebagai komisioner KPK, maka sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli tak dilanjutkan.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian, cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," kata Tumpak.

Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli Siregar tak banyak bicara. Bahkan, dia tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya.

Lili hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili dalam sidang, Senin (11/7/2022).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengamini permintaan Lili. Tumpak menyebut pihaknya akan segera mengeluarkan surat tersebut.

"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris Dewas. Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan mau pun kepada yang membutuhkan," kata Tumpak.

 

3 dari 4 halaman

Firli: Terima Kasih Ibu Lili Pintauli

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili Pintauli Siregar atas kinerjanya selama menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Firli mengatakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyetujui pengunduran diri yang dilayangkan Lili Pintauli. Diduga Lili megundurkan diri saat mengetahui dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika akan disidangkan Dewan Pengawas KPK.

"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung pertanggal 11 Juli 2022," kata Firli.

Menurut Firli, nantinya yang akan menentukan pengganti Lili Pintauli adalah Presiden Jokowi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019, bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DRP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Firli.

 

4 dari 4 halaman

Bagaimana Kasus Dugaan Gratifikasinya?

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan.

Hal ini menurut Tumpak, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sehingga, lanjut dia, Lili tidak menjadi bagian lagi dari insan KPK.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Dia lantas bicara unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, pihaknya akan menyerahkan temuannya selama proses pencarian barang bukti dan keterangan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK.

Selebihnya, menurut Tumpak, kewenangan menindaklanjuti atau tidak ada pada Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri cs.

"Bukankah bukti (dugaan penerimaan gratifikasi-red) sudah dipegang? Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Tumpak di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, bukan mencari adanya unsur pidana dalam pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," kata dia.