Sukses

Ini Jawaban Dewas KPK Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Dewas KPK bicara unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Jika ada unsur pidana maka menyerahkan semuanya ke pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bicara unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya akan menyerahkan temuannya selama proses pencarian barang bukti dan keterangan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK.

Selebihnya, menurut Tumpak, kewenangan menindaklanjuti atau tidak ada pada Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri cs.

"Bukankah bukti (dugaan penerimaan gratifikasi-red) sudah dipegang? Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Tumpak di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, bukan mencari adanya unsur pidana dalam pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," kata dia.

 

 

2 dari 3 halaman

Alasan Dewas Tidak Lanjuti Perkara Etik Lili Pintauli

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan alasan pihaknya tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratfikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar.

Menurut Tumpak, sidang dihentikan lantaran Lili bukan lagi sebagai insan KPK yang menjadi objek sidang pelanggaran etik.

"Kenapa dihentikan? Karena yang bersangkutan itu bukan insan KPK lagi. Karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan, Dewas, dan seluruh pegawai KPK, jadi dengan adanya keppres (pemberhentian Lili) tentunya dia bukan lagi sebagai insan KPK," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Senin 11 Juli 2022.

Menurut Tumpak, dihentikannya sidang lantaran efisiensi. Lagi pula, menurut Tumpak, vonis maksimal bagi pelanggar etik berat yakni diminta mengundurkan diri dari jabatan. Menurut Tumpak, Lili sudah melakukan hal tersebut.

"Kalau sidang maksimal hukumannya apa nanti? Mengundurkan diri juga. Dia sudah mengundurkan diri. Itu pertimbangan juga," kata Tumpak.

3 dari 3 halaman

Jokowi Setujui Pengunduran Diri Lili Pintauli

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dadi proses administrasi.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK," ujarnya.