Sukses

Komisi III DPR Usul Jokowi Tunjuk Plt Pengganti Lili Pintauli

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengusulkan agar Presiden Jokowi segera menunjuk Plt Wakil Ketua Komisi KPK untuk sementara menggantikan Lili Pintauli Siregar

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. Menurut Nasir, Plt ini akan bertugas sampai DPR selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK pengganti yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sambil menunggu nama pengganti Lili disahkan DPR melalui fit and proper test di Komisi III DPR, Pemerintah dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) wakil ketua KPK," kata Nasir kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, penetapan pimpinan KPK pengganti menunggu pemerintah mengirimkan nama ke DPR. Nama yang dipilih adalah salah satu dari calon pada pemilihan pimpinan 2019-2023 yang tidak terpilih.

"Mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pada pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR," kata Nasir.

Nama yang dipilih oleh Presiden Jokowi masih perlu menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Setelah itu DPR memberikan persetujuan terhadap nama yang diusulkan.

"Hal dapat dilakukan adalah pemerintah perlu mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR," ujar Nasir.

2 dari 3 halaman

Mekanisme dan Aturan Pengganti Lili Pintauli

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Pegunduran dirinya itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lantas siapa pengganti Lili Pintauli Siregar?

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menyatakan, penggantian posisi Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan KPK, telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Pangeran saat dihubungi, Senin 11 Juli 2022.

Merujuk pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019, Presiden Jokowi mesti mengajukan nama pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR RI. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di posisi pimpinan KPK.

Masih merujuk pada pasal tersebut, nama-nama pengganti Lili Pintauli Siregar bisa diambil oleh Presiden Jokowi, dari calon-calon pimpinan KPK yang pernah menjalankan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI pada 2019 silam.

 

3 dari 3 halaman

Jokowi Setujui Pengunduran Diri Lili Pintauli

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dadi proses administrasi.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK," ujarnya. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com