Liputan6.com, Depok - Kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang dilakukan oknum guru tidak tetap di Ponpes Istana Yatim Riyadhul Jannah (IYRJ), Kota Depok, Jawa Barat mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Meski begitu, Kemenag Kota Depok belum mencabut izin ponpes tersebut karena sedang diteliti.
Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dan monitoring terhadap Ponpes IYRJ. Pemilik pesantren mengaku tidak mengetahui adanya laporan dugaan pencabulan oleh guru tidak tetap tersebut.
Advertisement
Baca Juga
“Polisi juga kan sudah bertindak, kemudian kita tinggal tunggu hasilnya. Pesantren itu juga kiainya tidak tahu ada oknum seperti itu,” ujar Asnawi kepada Liputan6.com, Senin (11/7/2022).
Asnawi mengungkapkan, Ponpes IYRJ telah menerapkan standar operasional prosedur yang ketat terhadap pola pengasuhan santri oleh para dewan guru. Saat ini ponpes tersebut tetap berjalan hingga menunggu proses hukum kasus dugaan pencabulan terang.
“Kami dari Kemenag tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Asnawi.
Asnawi meminta masyarakat tidak menyalahkan ponpes tersebut, karena permasalahan dugaan pencabulan dilakukan oknum guru tidak tetap. Kemenag Kota Depok sedang melaksanakan verifikasi hasil tindak lanjut terhadap pesantren.
“Ponpes sudah mendapatkan izin khususnya dan ini yang sedang kami lakukan verifikasi,” ucap Asnawi.
Asnawi menjelaskan, pencabutan izin Ponpes harus melihat terlebih dahulu kesalahan atau prosedur administrasi yang dilakukan pesantren. Kemenag Kota Depok memastikan belum menemukan adanya kesalahan prosedur pada pesantren tersebut.
“Ini harus kita lihat secara jernih, sampai saat ini belum ada karena memang itu kan yang melakukan oknum guru, dan bukan guru tetap di situ,” jelas Asnawi.
Kemenag Minta Pesantren Jaga Nama Baik
Kemenag Kota Depok akan memberikan pengertian terhadap pesantren dan masyarakat usai adanya kasus tersebut. Kemenag Kota Depok tidak ingin citra Pesantren sebagai lembaga pendidikan agama menjadi kurang baik di masyarakat.
“Pencabutan izin harus merujuk pada rukun pesantren atau UU pesantren nomor 8 tahun 2019 tentang pesantren,” kata Asnawi.
Kemenag Kota Depok akan bergerak memonitoring 127 pesantren di wilayahnya. Kemenag Kota Depok meminta pihak ponpes untuk selalu menjaga nama baik pesantren dan meningkatkan sistem pola asuhnya.
“Saya kira pimpinan Ponpes itu kan orang yang pernah nyantri, pasti mengetahui betul tata cara pola pengasuhan pesantren,” pungkas Asnawi.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ponpes IYRJ, Khoirul mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil beberapa alat bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana pencabulan oknum ustaz. Namun pihaknya tidak dapat menyampaikan barang bukti yang disita polisi.
“Tim penyidik datang sejak pukul 14.00 WIB hingga 21.27 WIB,” ujar Khoirul kepada Liputan6.com.
Advertisement
Polisi Datangi Ponpes IYRJ
Khoirul menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menguatkan terkait para terlapor, dan beberapa pegawai di Ponpes IYRJ telah dimintai keterangan di ponpes saat kedatangan tim penyidik.
Ponpes IYRJ sangat kooperatif membantu pihak kepolisian mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini.
“Memang sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi kalau kita lihat proses pemeriksaan, sepertinya besar kemungkinan, entah itu menjadi tersangka atau tindakan hukum lainnya,” kata Khoirul.
Khoirul mengungkapkan, setiap pemeriksaan satu saksi dari pihak pesantren terdapat puluhan pertanyaan yang diberikan tim penyidik. Pihaknya memastikan, pemeriksaan sejumlah saksi berjalan dengan baik tanpa hambatan.
“Ruangan yang diperiksa tim penyidik yakni tempat tidur, tempat belajar atau biasanya pelapor bermain di mana, itu yang diperiksa,” ungkap Khoirul.